Tangkap dan Bunuh Penyu, 7 Nelayan Gunungkidul Diamankan Polisi

Kamis, 22 April 2021 - 14:39 WIB
loading...
Tangkap dan Bunuh Penyu,...
Petugas menunjukkan para tersangka pembunuh dan barang bukti di Mapolda DIY, Kamis (22/4/2021). Foto SINDONews/Priyo setyawan
A A A
SLEMAN - Tujuh nelayan, warga Tepus, Gunungkidul, masing-masing, SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36). WS (42) dan IM (47) harus berurusan dengan pihak berwajib, karena menangkap dan membunuh penyu jenis lekang yang dilindungi. Peristiwa itu terjadi di pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidu l, Jumat (26/3/2021). Kasus tersebut sekarang ditangani Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji menjelaskan kasus ini berawal viralnya akun Tiktok @_egg yang mengunggah video tentang penangkapan penyu jenis lekang oleh sekompok orang di pantai Watulawang, Tepus, Gunungkidul, 26 Maret 2021. Setelah viral, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY kemaudian melapor ke Ditpolairud Polda DIY. Baca juga: Cemburu Selingkuhan Akan Menikah, Ketua RT Bunuh Janda Seksi saat Bercinta

Petugas menindaklanjut laporan itu dengan melakukan penyelidikan bersama BKSDA. Dari hasil penyelidikan dapat diindentifikasi tujuh orang yang diduga melakukan penangkapan penyu seperti yang diunggah di video. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersebut dan mendapatkan beberapa barang bukti.“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan serta barang bukti yang didapat, kami menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka,” kata Fajar, Kamis (22/4/2021).

Hasil pemeriksaan, mereka mempunyai peran berbeda. Ada yang menangkap, ada yang menangkap dan membunuh, ada yang memotong-motong dan ada yang mengangkut penyu. Daging penyu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri dan tidak diperjualbelikan.

“Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan satu set alat pancing, satu tampar plastik, pisau, banner, ember, puncuk bambu dan mobil AB 1318 TQ yang digunakan untuk menangkap, membunuh dan mengangkut penyu,” paparnya. Baca juga: Janda yang Tewas Penuh Luka di Gunungkidul Diketahui Segera Menikah

Para pelaku dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.“Namun mereka tidak ditahan, alasannya saat pemeriksaan kooperatif dan menjadi tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto menjelaskan penyu yang ditangkap merupakan satwa yang dilindungi. Di Indonesia ada enam jenis penyu dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Satu di antaranya penyu jenis lekang tersebut. “Satwa itu dilindungi, karena untuk menjaga dan melestarikan ekosistem alam,” terangnya.

Seorang tersangka, SP mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika penyu yang ditangkap itu merupakan satwa yang dilindungi. Mereka juga tidak sengaja menangkap penyu tersebut. Penyu itu menyangkut saat memancing. Diperkirakan beratnya 15 kg. Rencannya akan dimakan sendiri tidak dijualbelikan."Mancing tidak sengaja nyangkut seekor penyu. Jujur niat kami, penyunya akan dimakan tapi sudah ditangkap polisi. Belum sempat dimakan dan dibuang," ungkapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
BMKG Ingatkan Potensi...
BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga 13 Mei 2026
Ingin Nelayan Sejahtera,...
Ingin Nelayan Sejahtera, Prabowo: Bukan Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita
Prabowo Tinjau Kampung...
Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Saya Ingin Nelayan Sejahtera!
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
HNSI Apresiasi Komitmen...
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Rekomendasi
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Terungkap, Pokemon Go...
Terungkap, Pokemon Go Bantu Militer AS Petakan Dunia
Berita Terkini
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved