Imbau Salat Ied di Rumah Saja, Sutiaji: Kami Tak Larang Ibadah
Kamis, 21 Mei 2020 - 13:55 WIB
loading...
Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin rapat koordinasi dengan takmir masjid di Kota Malang. Foto/Dok.Humas Pemkot Malang
A
A
A
MALANG - Pemkot Malang mengimbau umat muslim di Kota Malang, untuk menggelar salat Idul Fitri di rumah saja. Hal ini terkait dengan pencegahan penularan COVID-19 , dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya.
(Baca juga: Ahli Biologi Sel: COVID-19 Menyebar Global Bermutasi Jadi Virus Lokal )
Imbauan itu juga ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Malang, dengan perwakilan takmir masjid di Kota Malang, Rabu (20/5/2020).
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini. Saya menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemprov yang menekankan agar salat Ied diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah. Sesuai hierarkhi dan memperhatikan UU No. 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut.
(Baca juga: Ahli Biologi Sel: COVID-19 Menyebar Global Bermutasi Jadi Virus Lokal )
Imbauan itu juga ditegaskan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Malang, dengan perwakilan takmir masjid di Kota Malang, Rabu (20/5/2020).
"Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi ini. Saya menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemprov yang menekankan agar salat Ied diminta sangat untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah. Sesuai hierarkhi dan memperhatikan UU No. 23/2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut," tegasnya.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut.
Lihat Juga :