Gara-gara BLT Lambat Cair, Istri Terkapar Dihajar Suami Pakai Batu Ulekan Cabai
Selasa, 20 April 2021 - 19:02 WIB
loading...
A
A
A
Keributan dalam rumah tangga yang berujung kekerasan dan penganiayaan tersebut, kata Iptu Aidil Munsaf, diduga dilatari karena bantuan langsung tunai tak kunjung cair karena korban lambat mengurus bantuan dari pemerintah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku kerap melakukan KDRT terhadap istri pelaku namun kali ini penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka serius karena dipukuli menggunakan batu ulekan cabai dan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku," timpalnya.
Sementara pelaku Hasan membantah motif penganiayaan terhadap istrinya karena lantaran bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut. Namun pelaku berkilah nekat menganiaya karena istri pelaku menuduh dirinya mempunyai wanita lain di tempat pelaku bekerja di luar Kota Jambi.
Baca juga: Punya Banyak Selingkuhan, saat Diingatkan Pria Ini Malah Hajar Istrinya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Pelaku terancam Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara,” tandasnya.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku kerap melakukan KDRT terhadap istri pelaku namun kali ini penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka serius karena dipukuli menggunakan batu ulekan cabai dan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku," timpalnya.
Sementara pelaku Hasan membantah motif penganiayaan terhadap istrinya karena lantaran bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut. Namun pelaku berkilah nekat menganiaya karena istri pelaku menuduh dirinya mempunyai wanita lain di tempat pelaku bekerja di luar Kota Jambi.
Baca juga: Punya Banyak Selingkuhan, saat Diingatkan Pria Ini Malah Hajar Istrinya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Pelaku terancam Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :