Gara-gara BLT Lambat Cair, Istri Terkapar Dihajar Suami Pakai Batu Ulekan Cabai

Selasa, 20 April 2021 - 19:02 WIB
loading...
Gara-gara BLT Lambat...
Akibat bantuan langsung tunai (BLT) tak kunjung cair, Hasan (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tega menganiaya isterinya sendiri Herlina (43). Foto pelaku/iNews TV/Adrianus S
A A A
JAMBI - Akibat bantuan langsung tunai (BLT) tak kunjung cair, Hasan (47) warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi tega menganiaya isterinya sendiri Herlina (43). Akibat penganiayaan tersebut Herlina isteri pelaku harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan karena mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul dan luka tusuk.

Hasan berhasil diringkus aparat Polsek Jelutung Kota Jambi saat akan melarikan diri usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf menyebutkan, pelaku berhasil diamankan di Kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro, Jambi setelah sempat melarikan diri usai melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap isterinya menggunakan batu ulekan cabai dan menusuk punggung korban menggunakan pisau.

“Dari hasil olah TKP di lokas kejadian di rumah pelaku Polisi menyita pakaian korban yang dipenuhi bercak darah, batu ulekan cabai dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya yang saat ini masih terbaring di rumah sakit,” kata Iptu Aidil Munsaf.



Keributan dalam rumah tangga yang berujung kekerasan dan penganiayaan tersebut, kata Iptu Aidil Munsaf, diduga dilatari karena bantuan langsung tunai tak kunjung cair karena korban lambat mengurus bantuan dari pemerintah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku kerap melakukan KDRT terhadap istri pelaku namun kali ini penganiayaan tersebut membuat korban mengalami luka serius karena dipukuli menggunakan batu ulekan cabai dan ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku," timpalnya.

Sementara pelaku Hasan membantah motif penganiayaan terhadap istrinya karena lantaran bantuan langsung tunai dari pemerintah tersebut. Namun pelaku berkilah nekat menganiaya karena istri pelaku menuduh dirinya mempunyai wanita lain di tempat pelaku bekerja di luar Kota Jambi.

Baca juga: Punya Banyak Selingkuhan, saat Diingatkan Pria Ini Malah Hajar Istrinya


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Pelaku terancam Pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4005 seconds (0.1#10.140)