Pledoi Ditolak, Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Tetap Dituntut 2,6 Tahun Bui
Selasa, 20 April 2021 - 05:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Salah Injak Pedal Gas Saat Hendak Buka Puasa, Mobil Sedan Masuk Sungai
Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp20,5 miliar dan tidak ada grand design sebelumnya.
Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.
Adanya kelebihan bayar sebesar Rp9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja. "Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan," ujar tim PH.
Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Ia mengaku berdasarkan perhitungan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp21,2 miliar.
Terkait pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar sehingga korban tertarik mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan hal itu. "Hingga saat ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa Hance Wongkar selaku kerabatnya," beber tim PH.
Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp20,5 miliar dan tidak ada grand design sebelumnya.
Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.
Adanya kelebihan bayar sebesar Rp9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja. "Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan," ujar tim PH.
Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Ia mengaku berdasarkan perhitungan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp21,2 miliar.
Terkait pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar sehingga korban tertarik mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan hal itu. "Hingga saat ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa Hance Wongkar selaku kerabatnya," beber tim PH.
Lihat Juga :