Pledoi Ditolak, Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Tetap Dituntut 2,6 Tahun Bui

Selasa, 20 April 2021 - 05:12 WIB
loading...
Pledoi Ditolak, Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Tetap Dituntut 2,6 Tahun Bui
Tampak tim penasehat hukum Christian Halim bergiliran membacakan berkas pledoi di ruang Candra PN Surabaya.
A A A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, nota pembelaan atau pledoi yang disusun oleh tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim, terdakwa perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, merupakan susunan opini yang sengaja ditata untuk membela kliennya.

"Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat non yuridis dalam sidang tadi," ujar JPU, Novan saat dikonfirmasi usai sidang, Senin (19/4/2021).

Baca juga: FBI Apresiasi Polda Jatim Usai Bekuk 2 Pembobol Bansos Amerika Serikat USD60 Juta

Kendati demikian, Novan mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa. "Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa. Rangkaian dari aksesoris tadi sengaja mereka susun untuk menggiring opini, membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum," beber Novan.

Terdakwa Christian Halim kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021). Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs.

"Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak dari adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM," ujar salah satu tim PH terdakwa, Jaka Maulana.

Baca juga: Salah Injak Pedal Gas Saat Hendak Buka Puasa, Mobil Sedan Masuk Sungai

Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp20,5 miliar dan tidak ada grand design sebelumnya.

Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.

Adanya kelebihan bayar sebesar Rp9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja. "Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan," ujar tim PH.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1274 seconds (0.1#10.140)