3 Hari Uji Coba ETLE di Polda Sumsel, Satu Kamera Catat 1.500 Pelanggar Sehari

Senin, 19 April 2021 - 16:12 WIB
loading...
3 Hari Uji Coba ETLE di Polda Sumsel, Satu Kamera Catat 1.500 Pelanggar Sehari
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan hingga kini masih melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terutama di Kota Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan hingga kini masih melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terutama di Kota Palembang.

Hingga kini, diketahui sudah ada dua kamera yang terpasang di dua titik tertentu yang ada di Palembang, seperti di Simpang 5 DPRD Sumsel dan kawasan simpang Polda Sumsel.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis F Hotman Sirait mengatakan, rencananya akan ada 9 titik kamera ETLE terpasang di sejumlah wilayah di Kota Palembang yang akan memantau dan menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Uji coba ETLE terus berjalan hingga saat ini, dua kamera yang sudah terpasang sudah berjalan dengan baik tapi belum dilakukan penegakan hukumnya karena masih menunggu launching terlebih dahulu," ujar Kombes Pol Cornelis F Hotman Sirait, Senin (19/4/2021).

Hotman memberi informasi seputar penerapan kamera ETLE yang sudah terpasang di dua titik yang ada. Yang mana terdapat banyak pelanggaran yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Perlu diketahui dalam waktu tiga hari ujicoba, satu hari bisa sampai rata-rata 1.400 hingga 1.500 orang pelanggar yang terekam dari satu kamera ETLE yang terpasang," lanjutnya.

Menurutnya, angka pelanggaran ini pun terbilang tinggi yang terjadi dalam sehari di Kota Palembang. Kebanyakan pelanggar yakni melawan arah dan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Namun pihaknya tidak langsung menindak dikarenakan masih tahap ujicoba.

"Pelanggar didominasi roda dua dan juga roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus itu paling banyak pelanggarnya," lanjutnya.

Nantinya, kata Cornelis, ketika ETLE sudah mulai diterapkan, barulah surat tilang akan dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar. "Saya imbau masyarakat tetap mematuhi dan tetap tertib dalam berlalu lintas. Kamera ETLE ini beroperasi selama 24 jam," ucap Dirlantas.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3005 seconds (0.1#10.140)