Asyik Main HP, 30 Mobil Dinas di Serang Kena Tilang Elektronik
loading...
A
A
A
SERANG - Sebanyak 30 kendaraan dinas pemerintah di Kabupaten Serang , Banten kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Kebanyakan mereka tidak menggunakan sabuk pengaman dan asyik main handphone (HP) saat berkendara.
Hal itu tercatat dari rekaman sistem ETLE dalam kurun waktu selama dua minggu mulai dari tanggal 1 April sampai 14 April tahun 2020.
"Ada lah, semuanya kena tidak main-main saya. Plat merah ada sekitar 30. Iya banyak juga yang tidak mengerti aturan," kata Kasubdit Gakkum Polda Banten AKBP Hamdani, Kamis (15/4/2021).
Menurut AKBP Hamdani, surat konfirmasi tilang telah dikirimkan kepada instansi terkait sesuai pelanggar bekerja. Nantinya, mereka wajib mengikuti sidang di pengadilan dan membayar denda.
Meraka kebanyakan bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
"Sudah saya kirim ke kantornya. Kami kan punya nomor-nomornya. Tetap bayar denda maksimal. Kalau sudah kena ETLE suka tidak suka harus bayar denda maksimal dan melaksanakan sidang di pengadilan, harus sesuai prosedur," terangnya.
Dia menghimbau kepada para pengendara untuk tetap patuh dengan peraturan Lalin. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi kecelakaan. "Apabila ada rambu marka tolong dipatuhi. karena kemarin ada yang protes hanya setengah meter melewatinya," tuturnya.
Hal itu tercatat dari rekaman sistem ETLE dalam kurun waktu selama dua minggu mulai dari tanggal 1 April sampai 14 April tahun 2020.
"Ada lah, semuanya kena tidak main-main saya. Plat merah ada sekitar 30. Iya banyak juga yang tidak mengerti aturan," kata Kasubdit Gakkum Polda Banten AKBP Hamdani, Kamis (15/4/2021).
Menurut AKBP Hamdani, surat konfirmasi tilang telah dikirimkan kepada instansi terkait sesuai pelanggar bekerja. Nantinya, mereka wajib mengikuti sidang di pengadilan dan membayar denda.
Meraka kebanyakan bekerja di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
"Sudah saya kirim ke kantornya. Kami kan punya nomor-nomornya. Tetap bayar denda maksimal. Kalau sudah kena ETLE suka tidak suka harus bayar denda maksimal dan melaksanakan sidang di pengadilan, harus sesuai prosedur," terangnya.
Dia menghimbau kepada para pengendara untuk tetap patuh dengan peraturan Lalin. Hal itu sebagai bentuk mengantisipasi kecelakaan. "Apabila ada rambu marka tolong dipatuhi. karena kemarin ada yang protes hanya setengah meter melewatinya," tuturnya.
(nic)