DPRD Jawa Timur Berencana Susun Raperda Cagar Budaya Situs Majapahit

Senin, 19 April 2021 - 13:22 WIB
loading...
DPRD Jawa Timur Berencana Susun Raperda Cagar Budaya Situs Majapahit
Ilustrasi/Dok
A A A
SURABAYA - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Jawa Timur (Jatim) berencana menyusun Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang cagar budaya situs Majapahit.

Usulan ini setelah banyaknya temuan situs baru berhubungan dengan sejarah dan benda arkeolog era Kerajaan Majapahit di beberapa daerah di Jatim.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr Sri Untari Bisowarno melihat banyak situs-situs temuan baru itu terkendala oleh pengadaan lahan untuk pengembangan ekskavasi maupun pariwisata.

Karena itu dia sepakat untuk sementara situs-situs itu dikhususkan untuk obyek penelitian dan pendidikan.

"Apalagi ada ada wacana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan digabung dengan Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian PMK. Sehingga tepat jika situs cagar budaya dijadikan obyek penelitian dan pendidikan serta pariwisata," ujarnya, Senin (19/4/2021).

Dari banyaknya kendala, pengembangan situs cagar budaya kerajaan Majapahit, pihaknya menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus cagar budaya Majapahit.

Alasannya, temuan situs-situs baru berada lintas daerah seperti di Mojokerto, Jombang dan Nganjuk. Sehingga untuk mempermudah koordinasi harus dibuatkan payung hukum di tingkat provinsi.

"Dengan adanya perda khusus, akan ada dukungan pendanaan yang lebih dari pemerintah mulai pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, keberadaan Perda khusus cagar budaya Majapahit bisa menjadi warisan anggota DPRD Jatim periode 2010-2024.

Mengingat kerajaan Majapahit merupakan inspirasi dan pondasi dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika situs istana kerajaan Majapahit bisa diwujudkan periode ini, tentu ini akan membanggakan, khususnya warga Mojokerto,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto, Zakaria Kasimin menyambut baik wacana pembuatan Perda khusus cagar budaya situs Majapahit.

Pasalnya, untuk melestarikan sejarah Majapahit yang utuh hingga menemukan situs istana kerajaan diperlukan regulasi.

“Kami harap, pembuatan Perda itu jangan sampai merugikan masyarakat. Artinya kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan. Sebab, lahan yang masuk dalam situs kebanyakan masih berupa lahan persawahan," harap Zakaria.

Koordinator penggalian situs Kumitir dari BPCB Trowulan, Wicaksono mengatakan, pada tahun 2019, masyarakat menemukan dua situs. Yakni situs Kumitir di Mojokerto dan situs Sumberbeji di Jombang.

Baca juga: Pakar: Olahraga Rutin Selama Puasa Dapat Tingkatkan Imunitas

Kemudian ditindaklanjuti BPCB untuk melakukan ekskavasi. Penemuan situs Kumitir, kata dia, memperjelas masterplan istana atau kedaton kerajaan Majapahit yang berada di areal seluas 4,2 hektare.

Baca juga: Razia Jelang Sahur, Ratusan Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan

Sedangkan luasan ibu kota kerajaan diperkirakan seluas 11 x 9 kilometer (km). “Situs Kumitir berada di ujung timur sebaran situs Trowulan dan membentang ke arah utara dan selatan.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)