109 Nakes Dipecat, Ini Alasan RSUD Ogan Ilir
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:19 WIB
loading...
Ratusan tenaga kesehatan Ogan Ilir mendatangi Kantor DPRD Ogan Ilir terkait pemecatan mereka dengan tidak hormat. Foto/SINDOtv/Era NW
A
A
A
OGAN ILIR - Mogok kerja yang dilakukan 109 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Ogan Ilir, berbuntut pemecatan. Langkah ini diambil Manajemen RSUD Kabupaten Ogan Ilir, terhadap nakes yang melakukan aksi mogok kerja sejak, Jumat, 15 Mei 2020.
Derktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana, membenarkan pemecatan terhadap ratusan nakes tersebut.
Menurutnya, langkah itu sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
"Benar mereka (Nakes) yang mogok kerja itu dipecat, SK sudah keluar dan ditandatangani Pak Bupati, Rabu sore," katanya Kamis (21/5/2020). (Baca juga: 109 Nakes OI Dipecat, Tuntut Kejelasan Insentif, APD dan Rumah Singgah)
Adapun dalam keterangan SK tersebut terdapat sejumlah poin pertimbangan dalam keputusan pemberhentian.
Di antaranya para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut disaat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kemudian, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.
Derktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana, membenarkan pemecatan terhadap ratusan nakes tersebut.
Menurutnya, langkah itu sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
"Benar mereka (Nakes) yang mogok kerja itu dipecat, SK sudah keluar dan ditandatangani Pak Bupati, Rabu sore," katanya Kamis (21/5/2020). (Baca juga: 109 Nakes OI Dipecat, Tuntut Kejelasan Insentif, APD dan Rumah Singgah)
Adapun dalam keterangan SK tersebut terdapat sejumlah poin pertimbangan dalam keputusan pemberhentian.
Di antaranya para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut disaat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kemudian, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.
Lihat Juga :