109 Nakes Dipecat, Ini Alasan RSUD Ogan Ilir
loading...
A
A
A
OGAN ILIR - Mogok kerja yang dilakukan 109 tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Ogan Ilir, berbuntut pemecatan. Langkah ini diambil Manajemen RSUD Kabupaten Ogan Ilir, terhadap nakes yang melakukan aksi mogok kerja sejak, Jumat, 15 Mei 2020.
Derktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana, membenarkan pemecatan terhadap ratusan nakes tersebut.
Menurutnya, langkah itu sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
"Benar mereka (Nakes) yang mogok kerja itu dipecat, SK sudah keluar dan ditandatangani Pak Bupati, Rabu sore," katanya Kamis (21/5/2020). (Baca juga: 109 Nakes OI Dipecat, Tuntut Kejelasan Insentif, APD dan Rumah Singgah)
Adapun dalam keterangan SK tersebut terdapat sejumlah poin pertimbangan dalam keputusan pemberhentian.
Di antaranya para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut disaat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kemudian, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.
Lalu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir tentang kinerja tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir maka perlu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tenaga kesehatan itu tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka disaat negara sedang membutuhkannya,” kata Roretta.
Roretta sendiri sebelumnya membantah jika aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan tenaga honorer itu didasari ketiadaan alat pelindung diri (APD) saat bertugas, serta terkait transparansi insentif yang diberikan untuk merawat pasien COVID-19.
Selain itu, kata dia, manajemen rumah sakit juga telah menyiapkan 35 kamar di kompleks DPRD Ogan Ilir sebagai tempat istirahat untuk para tenaga kesehatan tersebut.
"Mereka mogok kerja itu karena takut merawat pasien COVID-19, untuk hal-hal lainnya itu tidak benar," tegasnya.
Derktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana, membenarkan pemecatan terhadap ratusan nakes tersebut.
Menurutnya, langkah itu sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
"Benar mereka (Nakes) yang mogok kerja itu dipecat, SK sudah keluar dan ditandatangani Pak Bupati, Rabu sore," katanya Kamis (21/5/2020). (Baca juga: 109 Nakes OI Dipecat, Tuntut Kejelasan Insentif, APD dan Rumah Singgah)
Adapun dalam keterangan SK tersebut terdapat sejumlah poin pertimbangan dalam keputusan pemberhentian.
Di antaranya para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut disaat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kemudian, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tersebut.
Lalu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir tentang kinerja tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir maka perlu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Tenaga kesehatan itu tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka disaat negara sedang membutuhkannya,” kata Roretta.
Roretta sendiri sebelumnya membantah jika aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan tenaga honorer itu didasari ketiadaan alat pelindung diri (APD) saat bertugas, serta terkait transparansi insentif yang diberikan untuk merawat pasien COVID-19.
Selain itu, kata dia, manajemen rumah sakit juga telah menyiapkan 35 kamar di kompleks DPRD Ogan Ilir sebagai tempat istirahat untuk para tenaga kesehatan tersebut.
"Mereka mogok kerja itu karena takut merawat pasien COVID-19, untuk hal-hal lainnya itu tidak benar," tegasnya.
(boy)