Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Ada Pelonggaran PSBB di Provinsi Jabar
Kamis, 21 Mei 2020 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, evaluasi PSBB skala provinsi meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, seluruh kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan desa dibagi berdasarkan level kewaspadaan. Berdasarkan perhitungan aspek kewaspadaan, setiap wilayah mendapatkan skoring secara ilmiah. Jika skornya rendah antara 8-11, maka daerah yang bersangkutan masuk level 5 atau zona hitam (kritis).
Selanjutnya, skor menengah antara 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat), skor 15-17 masuk level 3 atau zona kuning, dan skornya 21-24 masuk level 1 atau zona hijau. Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0%.
Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30%, level 3 hingga 60%, level 2 boleh 100% dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, skor menengah antara 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat), skor 15-17 masuk level 3 atau zona kuning, dan skornya 21-24 masuk level 1 atau zona hijau. Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0%.
Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30%, level 3 hingga 60%, level 2 boleh 100% dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
(wib)
Lihat Juga :