Bukittinggi Gempar, Petugas Lapas, Pelajar, dan Napi Kompak Edarkan 10 Kg Ganja
Minggu, 18 April 2021 - 07:26 WIB
loading...
A
A
A
Penangkapan berawal dari Satreskoba Polres Bukittinggi, yang dipimpin Kasatreskoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi menangkap pelajar bernama RM di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kecamatan Guguak Panjang, dan menemukan lima paket besar berisi ganja kering .
Baca juga: Anggota Satpol PP Diringkus Saat Asyik Berhubungan Seks di Hotel dengan Selingkuhannya
Kepada polisi RM mengaku ganja miliknya diperoleh dari Aceh Singkil, yang akan diedarkan menunggu perintah dari dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dari aplikasi percakapan di dalam ponsel tersangka, polisi menemukan RM diminta oleh Cipuik untuk mengantarkan ganja sebanyak 5 kg untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi.
Polisi lantas menangkap HS alias Alam yang merupakan ASN petugas lapas, saat menerima paket 5 kg ganja di kawasan Simpang Pinang Balirik, Kabupaten Agam. "Kemudian bersama pihak Lapas Kelas II A Bukittinggi, polisi menangkap dua orang warga binaan pengendali peredaran ganja ," ujar Dody Prawiranegara.
Hingga kini polsi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika .
Baca juga: Anggota Satpol PP Diringkus Saat Asyik Berhubungan Seks di Hotel dengan Selingkuhannya
Kepada polisi RM mengaku ganja miliknya diperoleh dari Aceh Singkil, yang akan diedarkan menunggu perintah dari dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi. Dari aplikasi percakapan di dalam ponsel tersangka, polisi menemukan RM diminta oleh Cipuik untuk mengantarkan ganja sebanyak 5 kg untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas II A Bukittinggi.
Polisi lantas menangkap HS alias Alam yang merupakan ASN petugas lapas, saat menerima paket 5 kg ganja di kawasan Simpang Pinang Balirik, Kabupaten Agam. "Kemudian bersama pihak Lapas Kelas II A Bukittinggi, polisi menangkap dua orang warga binaan pengendali peredaran ganja ," ujar Dody Prawiranegara.
Hingga kini polsi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, karena diduga melanggar UU No. 35/2009 tentang narkotika .
(eyt)
Lihat Juga :