Tanpa Dokumen, Kapal Pengangkut Gas Elpiji Bersubsidi Diamankan di Sei Harapan Sekupang

Sabtu, 17 April 2021 - 19:27 WIB
loading...
Tanpa Dokumen, Kapal Pengangkut Gas Elpiji Bersubsidi Diamankan di Sei Harapan Sekupang
Kapal yang memuat gas bersubsidi tanpa dokumen diamankan Polsek KKP Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat Sei Harapan Sekupang, Sabtu (17/4/21). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang mengamankan kapal yang sedang memuat gas elpiji bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Rakyat Sei Harapan Sekupang, Sabtu (17/4/21). Kapal itu rencananya mengangkut gas bersubsidi untuk dibawa ke Pulau Belakang Padang.

Baca juga: Keluarkan Kemaluan saat Periksa Pasien, Oknum Dokter Cabul Ditangkap Polisi

Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Budi Hartono menjelaskan, berdasarkan keterangan kapten kapal diketahui bahwa tabung gas yang dimuat milik pengusaha berinisial J yang berada di Belakang Padang.

Baca juga: Kapolresta Barelang Benarkan Polisi Tangkap Oknum Dokter Cabul

"Pada waktu diamankan, nahkoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan. Kapten kapal mengaku bahwa dirinya hanya pekerja, dan untuk segala bentuk perizinan terkait pendistribusian saudara J yang paham," katanya Sabtu (17/4/21).

Budi Hartono menambahkan, pihaknya memasang police line terhadap kapal dan tabung gas 3 kg tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan hingga dokumen tabung gas tersebut diperlihatkan kepada pihak penyidik atau penyidik pembantu.

"Kami mengamankan barang bukti 2 unit truk pengangkut tabung gas 3 kg milik PT Sarana Jaya Nusa, 1 unit kapal kayu pengangkut tabung gas 3 kg tersebut milik pengusaha J dan 760 tabung gas 3 kg," jelasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pemasangan police line pada tabung gas bukan tanpa dasar yang jelas. "Bukan tanpa alasan kami lakukan ini, kita dapat informasi bahwa ada hal yang salah, jadi kita selidiki 1 x 24 jam dulu," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2546 seconds (0.1#10.140)