Satpol PP Diminta Tertibkan Pasar Tumpah Jalan Tanjungsari dan Pandegiling
Sabtu, 17 April 2021 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Dia mencontohkan di Pasar Keputran. Lantai tiga gedung pasar utara sebenarnya masih banyak yang kosong. Namun, menurut informasi, lantai tiga dipakai tempat tinggal oleh beberapa orang. Begitu pula di pasar Banyuurip. "Karena itu saya selalu katakan bahwa revitalisasi pasar merupakan keniscayaan. Harus disegerakan. Kalau yang jauh dari pasar ya harus direlokasi ke tempat lain agar tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
Terkait penertiban, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku sudah mengirim surat peringatan. Misalnya, untuk pedagang di sepanjang Jalan Tanjungsari. Eddy membenarkan bahwa aktivitas para pedagang di lokasi tersebut melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.
Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah menyurati para pedagang. Surat peringatan tertanggal 21 Februari kemarin itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. "Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," katanya. Baca juga: Pedagang Sampaikan Keluhan Pasar Tumpah ke Plt Bupati Bantaeng
Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut. "Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti kedepan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.
Terkait penertiban, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku sudah mengirim surat peringatan. Misalnya, untuk pedagang di sepanjang Jalan Tanjungsari. Eddy membenarkan bahwa aktivitas para pedagang di lokasi tersebut melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.
Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah menyurati para pedagang. Surat peringatan tertanggal 21 Februari kemarin itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. "Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," katanya. Baca juga: Pedagang Sampaikan Keluhan Pasar Tumpah ke Plt Bupati Bantaeng
Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut. "Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti kedepan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :