Mediasi Gugatan PMH Perusahaan Asuransi Gagal, Penggugat Berharap Hakim Adil dan Terima Gugatan
Sabtu, 17 April 2021 - 08:31 WIB
loading...
A
A
A
Akibat laporan tersebut, suaminya mengalami depresi berat hingga sampai saat ini suami saya harus terus kontrol ke rumah sakit jiwa. "Letak menipu dan menggelapkannya yang mereka (tuduh) di mana? Sedangkan saat penyerahan uang itu transparan diwakili oleh pihak asuransi Generali dan uang itu ditransfer ke rekening saya, tidak ada saya mengemis-ngemis datang ke kantor mereka. Jadi terus terang saya menggugat ini agar tidak ada lagi korban seperti saya," ungkapnya.
Pretty mengatakan, dalam sidang mediasi itu pihak asuransi mengatakan tidak akan mengambil kebijakan apapun. Pihaknya pun menolak mediasi. "Karena saya mau pihak asuransi Generali ini mendapatkan hukuman minimal ditutup," ungkapnya. Baca juga: Hadir di Makassar, Qoala Plus Dekatkan Warga dengan Layanan Asuransi Digital
Menurutnya, tergugat sengaja ingin mencari alasan untuk lari dari tanggungjawab. Padahal, lanjut Pretty, pihaknya punya beberapa asuransi lain, tetapi ketika pengklaiman kondisi cacat suaminya lancar dan tidak ada pemotongan sedikit pun. Ia pun berharap majelis hakim nanti memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.
"Sisa yang belum dibayar senilai Rp500 juta lagi, tapi saya sudah tidak berharap lagi dengan uang sisa asuransi itu, saya hanya tidak mau ada korban lagi dari mereka. Minimal masyarakat/nasabah tahu jika perusahaan asuransi Generali ini suka lari dari tanggung jawab," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Denny Roberto, menjelaskan, kronologi yang terjadi pada kliennya. Pada 12 Februari 2019, kliennya Anan, mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah beberapa diagnosa terjadi masalah di otak dan mengakibatkan lumpuh permanen pada saat itu.
Pretty mengatakan, dalam sidang mediasi itu pihak asuransi mengatakan tidak akan mengambil kebijakan apapun. Pihaknya pun menolak mediasi. "Karena saya mau pihak asuransi Generali ini mendapatkan hukuman minimal ditutup," ungkapnya. Baca juga: Hadir di Makassar, Qoala Plus Dekatkan Warga dengan Layanan Asuransi Digital
Menurutnya, tergugat sengaja ingin mencari alasan untuk lari dari tanggungjawab. Padahal, lanjut Pretty, pihaknya punya beberapa asuransi lain, tetapi ketika pengklaiman kondisi cacat suaminya lancar dan tidak ada pemotongan sedikit pun. Ia pun berharap majelis hakim nanti memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.
"Sisa yang belum dibayar senilai Rp500 juta lagi, tapi saya sudah tidak berharap lagi dengan uang sisa asuransi itu, saya hanya tidak mau ada korban lagi dari mereka. Minimal masyarakat/nasabah tahu jika perusahaan asuransi Generali ini suka lari dari tanggung jawab," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Denny Roberto, menjelaskan, kronologi yang terjadi pada kliennya. Pada 12 Februari 2019, kliennya Anan, mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah beberapa diagnosa terjadi masalah di otak dan mengakibatkan lumpuh permanen pada saat itu.
Lihat Juga :