Mediasi Gugatan PMH Perusahaan Asuransi Gagal, Penggugat Berharap Hakim Adil dan Terima Gugatan

Sabtu, 17 April 2021 - 08:31 WIB
loading...
Mediasi Gugatan PMH...
Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seorang nasabah asuransi, Anan, warga Jalan Mesjid Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (penggugat) diwakili istrinya, Pretty, terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, berakhir gagal. Foto
A A A
MEDAN - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seorang nasabah asuransi , Anan (penggugat), warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, berakhir gagal.

Pasalnya, dalam mediasi yang dipimpin hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 MIliar karena pemegang polis sakit permanen. Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi.

"Terjadi hal yang krusial antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, hakim mediasi menyerahkan kepada Ketua PN untuk memeriksa pokok perkara. Hakim akan memberitahukan jadwalkan hari persidangan," kata hakim Mian usai sidang mediasi di Lantai II Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/4), petang.

Pretty mewakili suaminya Anan, didampingi kuasa hukumnya Denny Roberto SH dari Kantor Hukum, Martin Silalahi & Rekan, mengatakan gugatan material dan imaterial tersebut dikarenakan perusahaan asuransi tersebut tidak mau membayar sisa kekurangan dari pembayaran klaim polis asuransi.

"Di mana saya mewakili suami saya merasa ditipu pihak asuransi Generali, karena suami saya tidak leave dan tidak mau membayar sisa kekurangan dari pada pembayaran klaim mereka. Bahkan mereka melaporkan suami saya yang sakit ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan," tutur Pretty.

Akibat laporan tersebut, suaminya mengalami depresi berat hingga sampai saat ini suami saya harus terus kontrol ke rumah sakit jiwa. "Letak menipu dan menggelapkannya yang mereka (tuduh) di mana? Sedangkan saat penyerahan uang itu transparan diwakili oleh pihak asuransi Generali dan uang itu ditransfer ke rekening saya, tidak ada saya mengemis-ngemis datang ke kantor mereka. Jadi terus terang saya menggugat ini agar tidak ada lagi korban seperti saya," ungkapnya.

Pretty mengatakan, dalam sidang mediasi itu pihak asuransi mengatakan tidak akan mengambil kebijakan apapun. Pihaknya pun menolak mediasi. "Karena saya mau pihak asuransi Generali ini mendapatkan hukuman minimal ditutup," ungkapnya. Baca juga: Hadir di Makassar, Qoala Plus Dekatkan Warga dengan Layanan Asuransi Digital

Menurutnya, tergugat sengaja ingin mencari alasan untuk lari dari tanggungjawab. Padahal, lanjut Pretty, pihaknya punya beberapa asuransi lain, tetapi ketika pengklaiman kondisi cacat suaminya lancar dan tidak ada pemotongan sedikit pun. Ia pun berharap majelis hakim nanti memberikan keputusan yang adil dalam perkara ini.

"Sisa yang belum dibayar senilai Rp500 juta lagi, tapi saya sudah tidak berharap lagi dengan uang sisa asuransi itu, saya hanya tidak mau ada korban lagi dari mereka. Minimal masyarakat/nasabah tahu jika perusahaan asuransi Generali ini suka lari dari tanggung jawab," ujarnya.

Kuasa hukum penggugat, Denny Roberto, menjelaskan, kronologi yang terjadi pada kliennya. Pada 12 Februari 2019, kliennya Anan, mengalami kecelakaan lalu lintas. Setelah beberapa diagnosa terjadi masalah di otak dan mengakibatkan lumpuh permanen pada saat itu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebakaran Polsek Helvetia...
Kebakaran Polsek Helvetia Medan, Ruang Intelkam dan Provost Ludes
Kasus Dugaan Pemalsuan...
Kasus Dugaan Pemalsuan BBM di Medan, Operator Truk Tangki Jelaskan Duduk Perkara
Buntut 140 Siswa Gagal...
Buntut 140 Siswa Gagal SNBP, Kepala SMKN 10 Medan Dicopot
Kerja Sama Asuransi...
Kerja Sama Asuransi Kecelakaan dengan MNC Life, Gigit Dental Studio: Pasien Jadi Aman dan Nyaman
Tak Bisa Ikut SNBP,...
Tak Bisa Ikut SNBP, Ratusan Siswa SMK 10 Medan Blokir Jalan dan Segel Sekolah
Bank Jatim Sambut Baik...
Bank Jatim Sambut Baik Kerja Sama Program Asuransi Jiwa Kredit dengan MNC Life
MNC Life Perluas Kerja...
MNC Life Perluas Kerja Sama Layanan Asuransi Jiwa Kredit dengan Bank Jatim
Kelompok Mahasiswa Serang...
Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan ke Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP
Rekomendasi
Idulfitri dan Nyepi...
Idulfitri dan Nyepi sebagai Momentum Energi Cinta dan Perdamaian Umat
Apa Bacaan 7 Takbir...
Apa Bacaan 7 Takbir Salat Idulfitri? Simak Panduannya!
Pangkalan Samudra Hindia...
Pangkalan Samudra Hindia bisa Digunakan AS untuk Menyerang Iran
Berita Terkini
Penumpang Terjatuh ke...
Penumpang Terjatuh ke Laut saat Menaiki KMP Eirene di Pelabuhan Merak
22 menit yang lalu
DPW Perindo Papua Gelar...
DPW Perindo Papua Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Konsolidasi Partai
49 menit yang lalu
Kecelakaan di Tol Cipali...
Kecelakaan di Tol Cipali KM 142 Sebabkan 1 Orang Meninggal, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
Lalin KM 38-48 Padat...
Lalin KM 38-48 Padat Pagi Ini, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Terapkan Buka-Tutup
1 jam yang lalu
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
7 jam yang lalu
Jalur Pantura Demak...
Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat
7 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved