Mediasi Gugatan PMH Perusahaan Asuransi Gagal, Penggugat Berharap Hakim Adil dan Terima Gugatan
Sabtu, 17 April 2021 - 08:31 WIB
loading...
Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seorang nasabah asuransi, Anan, warga Jalan Mesjid Kecamatan Medan Barat, Kota Medan (penggugat) diwakili istrinya, Pretty, terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, berakhir gagal. Foto
A
A
A
MEDAN - Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) seorang nasabah asuransi , Anan (penggugat), warga Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terhadap tergugat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, berakhir gagal.
Pasalnya, dalam mediasi yang dipimpin hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 MIliar karena pemegang polis sakit permanen. Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi. Baca juga: Seruan Bikin Lembaga Penjamin Pemegang Polis Kembali Mencuat, Ini Sebabnya
"Terjadi hal yang krusial antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, hakim mediasi menyerahkan kepada Ketua PN untuk memeriksa pokok perkara. Hakim akan memberitahukan jadwalkan hari persidangan," kata hakim Mian usai sidang mediasi di Lantai II Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/4), petang.
Pretty mewakili suaminya Anan, didampingi kuasa hukumnya Denny Roberto SH dari Kantor Hukum, Martin Silalahi & Rekan, mengatakan gugatan material dan imaterial tersebut dikarenakan perusahaan asuransi tersebut tidak mau membayar sisa kekurangan dari pembayaran klaim polis asuransi.
"Di mana saya mewakili suami saya merasa ditipu pihak asuransi Generali, karena suami saya tidak leave dan tidak mau membayar sisa kekurangan dari pada pembayaran klaim mereka. Bahkan mereka melaporkan suami saya yang sakit ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan," tutur Pretty.
Pasalnya, dalam mediasi yang dipimpin hakim Mian Munthe, tidak terjadi titik temu kesepakatan antara penggugat dan tergugat untuk berdamai. Tergugat menolak membayar sisa klaim asuransi sebesar Rp500 juta lagi dari total Rp1 MIliar karena pemegang polis sakit permanen. Sebaliknya penggugat, yang diwakili istrinya, Pretty, menganggap sakit permanen yang dialami pemegang polis menjadi tanggung jawab asuransi. Baca juga: Seruan Bikin Lembaga Penjamin Pemegang Polis Kembali Mencuat, Ini Sebabnya
"Terjadi hal yang krusial antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, hakim mediasi menyerahkan kepada Ketua PN untuk memeriksa pokok perkara. Hakim akan memberitahukan jadwalkan hari persidangan," kata hakim Mian usai sidang mediasi di Lantai II Pengadilan Negeri Medan, Jumat (16/4), petang.
Pretty mewakili suaminya Anan, didampingi kuasa hukumnya Denny Roberto SH dari Kantor Hukum, Martin Silalahi & Rekan, mengatakan gugatan material dan imaterial tersebut dikarenakan perusahaan asuransi tersebut tidak mau membayar sisa kekurangan dari pembayaran klaim polis asuransi.
"Di mana saya mewakili suami saya merasa ditipu pihak asuransi Generali, karena suami saya tidak leave dan tidak mau membayar sisa kekurangan dari pada pembayaran klaim mereka. Bahkan mereka melaporkan suami saya yang sakit ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan," tutur Pretty.
Lihat Juga :