Berdarah Dingin, Taufik Hidayat Tusuk dan Gorok Temannya Sendiri Hingga Tewas

Sabtu, 17 April 2021 - 03:38 WIB
loading...
Berdarah Dingin, Taufik Hidayat Tusuk dan Gorok Temannya Sendiri Hingga Tewas
Satreskrim Polres Pasuruan, melakukan rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap temannya sendiri Ahmad Yudi. Foto/iNews TV/Jaka Samudera
A A A
PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Kabupaten Pasuruan. Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik melakukan proses rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut.



Ada sebanyak 31 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Pasuruan. Pelaku Taufik Hidayat tega membunuh temannya sendiri, Ahmad Yudi di Lapangan Sepakbola di Kabupaten Pasuruan, karena ingin memiliki motor korban.



Dalam proses rekonstruksi tersebut, diketahui Taufik Hidayat yang merupakan warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, mengajak jalan-jalan korban dengan menaiki sepeda motor milik korban.



Diperjalanan, tersangka dengan sadis menghabisi nyawa korban menggunakan pisau yang telah disiapkannya. Taufik Hidayat menusuk Ahmad Yudi sebanyak sembilan kali. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya meninggal dunia.

"Pelaku sudah membawa belati untuk membunuh korban . Dia sudah merencanakan aksinya. Usai membunuh korban, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.



Pembunuhan sadis tersebut terjadi pada 23 Maret 2021 di lapangan sepak bola di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tepatnya di samping Polsek Beji. Pelaku berhasil ditangkap pada 27 Maret 2021 di rumahnya sendiri tanpa ada perlawanan.

Taufik Hidayat merupakan teman sekolah Ahmad Yudi. Namun dia gelap mata dan dengan sadis membunuh sahabatnya sendiri, karena ingin memiliki sepeda motor matic serta ponsel milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)