Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang
Jum'at, 16 April 2021 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan, mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK juga telah mengadaikan mobil Avanza AB 1284 JJ milik rentalan yang sama, sebesar Rp25 juta. JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” paparnya
JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar utang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. “Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar utang,” akunya.
“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” paparnya
JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar utang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. “Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar utang,” akunya.
(don)
Lihat Juga :