Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang

Jum'at, 16 April 2021 - 14:24 WIB
loading...
Wanita Paruh Baya Ini...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta, Jumat (16/4/2021). Foto SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun kepada orang yang sudah dikenalnya. Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh wanita paruh baya warga Wirobrajan, Yogyakarta, JK (50), yaitu mengadaikan mobil rental yang disewanya. Atas perbuatannya tersebut, sekarang JK harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta. Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Mobil Rental: Mau Makan Pakai Apa?

Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. Mobil itu disewa selama tiga hari, yaitu 5 Desember-8 Desember 2020 dengan sewa Rp300 ribu per hari. JK langsung membayar Rp900 ribu, saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.

Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya. Pada 21 Maret 2021, pemilik rental ke rumah JK, mobil tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik. “Pemilik rental akhirya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021). Baca juga: Penggelapan Belasan Mobil Rental di Kelapa Gading, Begini Pelaku Berbagi Peran

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan JK dan menangkapnya. “JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK juga telah mengadaikan mobil Avanza AB 1284 JJ milik rentalan yang sama, sebesar Rp25 juta. JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” paparnya

JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar utang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. “Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar utang,” akunya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved