Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang
Jum'at, 16 April 2021 - 14:24 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta, Jumat (16/4/2021). Foto SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun kepada orang yang sudah dikenalnya. Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh wanita paruh baya warga Wirobrajan, Yogyakarta, JK (50), yaitu mengadaikan mobil rental yang disewanya. Atas perbuatannya tersebut, sekarang JK harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta. Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Mobil Rental: Mau Makan Pakai Apa?
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. Mobil itu disewa selama tiga hari, yaitu 5 Desember-8 Desember 2020 dengan sewa Rp300 ribu per hari. JK langsung membayar Rp900 ribu, saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.
Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya. Pada 21 Maret 2021, pemilik rental ke rumah JK, mobil tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik. “Pemilik rental akhirya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021). Baca juga: Penggelapan Belasan Mobil Rental di Kelapa Gading, Begini Pelaku Berbagi Peran
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan JK dan menangkapnya. “JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021,” terangnya.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh wanita paruh baya warga Wirobrajan, Yogyakarta, JK (50), yaitu mengadaikan mobil rental yang disewanya. Atas perbuatannya tersebut, sekarang JK harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta. Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Pengusaha Mobil Rental: Mau Makan Pakai Apa?
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. Mobil itu disewa selama tiga hari, yaitu 5 Desember-8 Desember 2020 dengan sewa Rp300 ribu per hari. JK langsung membayar Rp900 ribu, saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.
Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya. Pada 21 Maret 2021, pemilik rental ke rumah JK, mobil tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik. “Pemilik rental akhirya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021). Baca juga: Penggelapan Belasan Mobil Rental di Kelapa Gading, Begini Pelaku Berbagi Peran
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan JK dan menangkapnya. “JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021,” terangnya.
Lihat Juga :