Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya
Kamis, 15 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
“Menyatakan secara hukum bahwa IKA WARTIKA alias KWIK GIEN NIO adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara SRI MULYANI alias KWIK LIOE NIO dengan almarhum ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.
Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya, penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris. “Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,” demikian gugatan primer dalam point lain.
Baca juga: Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin. “Mediasi ke dua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan, kata dia.
Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Disdukcapil Majalengka.
Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya, penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris. “Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,” demikian gugatan primer dalam point lain.
Baca juga: Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin. “Mediasi ke dua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan, kata dia.
Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Disdukcapil Majalengka.
(sms)
Lihat Juga :