Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya

Kamis, 15 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran di Pengadilan Negeri Majalengka. Foto SINDOnews/Inin N
A A A
MAJALENGKA - Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran di Pengadilan Negeri Majalengka . Kasusnya mulai bergulir di PN Majalengka dengan No 7/Pdt.G/2021/PN MJL

Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. Selama pernikahannya, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Namun tahun 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun, yang diketahui bernama Kwik Gien Nio (Ika Wartika).

Lalu anak tersebut (Ika Wartika) dibuatkan Akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat.

Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka mellaui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.



Namun di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sekaligus menggugatnya. Andi sendiri meninggal pada 07 Mei 2006 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dalam kolom petitum, terdapat 13 gugatan primer yang disampaikan penggugat.

“Menyatakan secara hukum bahwa IKA WARTIKA alias KWIK GIEN NIO adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara SRI MULYANI alias KWIK LIOE NIO dengan almarhum ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.

Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya, penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris. “Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,” demikian gugatan primer dalam point lain.



Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin. “Mediasi ke dua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan, kata dia.

Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Disdukcapil Majalengka.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)