Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Kamis, 15 April 2021 - 14:57 WIB
loading...
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta Ardi Pratama. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Makelar mobil tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan dari putusan terdakwa, yaitu sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Salah Transfer, Istri Terdakwa Berharap Suami Dibebaskan
Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office. Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan dari putusan terdakwa, yaitu sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan. Baca juga: Kasus Penggelapan Uang Salah Transfer, Istri Terdakwa Berharap Suami Dibebaskan
Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office. Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.
Lihat Juga :