Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Makelar mobil tersebut dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan dari putusan terdakwa, yaitu sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan.
Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office. Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.
“Sepuluh hari setelah pentransferan, yang seharusnya menerima transfer melapor ke BCA dan bilang belum menerima uang itu. Nah dari situ diketahui saya ada kesalahan transfer ke orang lain. Langsung kami hubungi orang yang menerima transferan itu,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Dia juga mendatangi rumah yang bersangkutan, yakni Ardi Pratama selaku terlapor. Dia meminta agar uang yang diterima Ardi segera dikembalikan. Namun, saat itu Ardi bersikukuh tidak bersedia mengembalikan dan bilang uang itu merupakan fee dari penjualan mobil.
“Tapi dia (terlapor) bilang, kan saya tidak salah. Saya tidak salah. Dia seperti itu. Tapi saya minta tolong dikembalikan. Dia (terlapor) sekali lagi bilang tidak salah,” ujar Chuzaimah.
Sikap Ardi yang menolak mengembalikan uang salah transfer itupun dilaporkan Nur Chuzaimah kepada pimpinan. Kemudian pimpinannya minta Nur Chuzaimah untuk pulang dan nanti akan dibicarakan dengan pihak legal BCA.
“Karena saya mau pension, saya harus menyelesaikan itu (uang salah transfer). Maka saya ganti dengan uang saya pribadi meskipun saya tidak punya uang. Tapi saya harus tanggungjawab. Bagaimanapun saya harus mengganti itu,” katanya.
Hingga akhir Agustus 2020, dimana saat itu merupakan hari terakhir Nur Chuzaimah bekerja di BCA karena pensiun, pihak Ardi tak kunjung mengembalikan uang salah transfer. Akhirnya, perempuan kelahiran 1965 itu melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. “Mungkin bagi orang berduit uang Rp51 juta itu uang kecil. Tapi bagi saya yang pensiunan dan kini tidak bekerja, uang itu cukup besar,” terangnya.
Di Polrestabes Surabaya, lanjutnya, dia dipertemukan dengan Ardi. Saat itu, Ardi berjanji akan mengembalikan uang yang dia terima akibat salah transfer tersebut. Namun dia tidak memastikan kapan akan dikembalikan. Seminggu kemudian, kembali dilakukan mediasi. Tapi lagi-lagi Ardi mengaku tidak punya uang.
“Tapi saat itu dia (Ardi) bilang akan dibayar hari Senin atau Selasa. Tapi pada hari yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak juga mengembalikan uang tersebut. Dan sampai sekarang tidak ada pengembalian,” katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan dari putusan terdakwa, yaitu sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut. Tak hanya itu, terdakwa juga berbelit-belit selama persidangan.
Hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Purnami dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (15/4/2021).
Sementara itu, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. "Langkah hukum selanjutnya masih akan dibicarakan dengan keluarga Ardi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pelapor Nur Chuzaimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office. Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.
“Sepuluh hari setelah pentransferan, yang seharusnya menerima transfer melapor ke BCA dan bilang belum menerima uang itu. Nah dari situ diketahui saya ada kesalahan transfer ke orang lain. Langsung kami hubungi orang yang menerima transferan itu,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Dia juga mendatangi rumah yang bersangkutan, yakni Ardi Pratama selaku terlapor. Dia meminta agar uang yang diterima Ardi segera dikembalikan. Namun, saat itu Ardi bersikukuh tidak bersedia mengembalikan dan bilang uang itu merupakan fee dari penjualan mobil.
“Tapi dia (terlapor) bilang, kan saya tidak salah. Saya tidak salah. Dia seperti itu. Tapi saya minta tolong dikembalikan. Dia (terlapor) sekali lagi bilang tidak salah,” ujar Chuzaimah.
Sikap Ardi yang menolak mengembalikan uang salah transfer itupun dilaporkan Nur Chuzaimah kepada pimpinan. Kemudian pimpinannya minta Nur Chuzaimah untuk pulang dan nanti akan dibicarakan dengan pihak legal BCA.
“Karena saya mau pension, saya harus menyelesaikan itu (uang salah transfer). Maka saya ganti dengan uang saya pribadi meskipun saya tidak punya uang. Tapi saya harus tanggungjawab. Bagaimanapun saya harus mengganti itu,” katanya.
Hingga akhir Agustus 2020, dimana saat itu merupakan hari terakhir Nur Chuzaimah bekerja di BCA karena pensiun, pihak Ardi tak kunjung mengembalikan uang salah transfer. Akhirnya, perempuan kelahiran 1965 itu melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya. “Mungkin bagi orang berduit uang Rp51 juta itu uang kecil. Tapi bagi saya yang pensiunan dan kini tidak bekerja, uang itu cukup besar,” terangnya.
Di Polrestabes Surabaya, lanjutnya, dia dipertemukan dengan Ardi. Saat itu, Ardi berjanji akan mengembalikan uang yang dia terima akibat salah transfer tersebut. Namun dia tidak memastikan kapan akan dikembalikan. Seminggu kemudian, kembali dilakukan mediasi. Tapi lagi-lagi Ardi mengaku tidak punya uang.
“Tapi saat itu dia (Ardi) bilang akan dibayar hari Senin atau Selasa. Tapi pada hari yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak juga mengembalikan uang tersebut. Dan sampai sekarang tidak ada pengembalian,” katanya.
(don)