Curhat Layanan Klinik Kecantikan di Surabaya, Stella Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Rabu, 14 April 2021 - 18:23 WIB
loading...
A A A
Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus. Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

“Stella sebagai konsumen seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan,” ujar Anindya.

Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini. Tapi karena ada sedikit miskomunikasi, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. “Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan,” katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Jadi Dokter Gadungan,...
Jadi Dokter Gadungan, Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Jokowi:...
Kuasa Hukum Jokowi: Saksi Penggugat justru Perkuat Bukti Keaslian Ijazah di Persidangan
1.082 Polisi Dikerahkan...
1.082 Polisi Dikerahkan Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat
Pertama di Jakarta!...
Pertama di Jakarta! Kalyce Clinic Hadirkan XERF, Teknologi Skin Tightening Asal Korea
Mengenal Sylfirm X,...
Mengenal Sylfirm X, Teknologi Perawatan Kulit untuk Berbagai Masalah Wajah
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Rekomendasi
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved