Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun

Rabu, 14 April 2021 - 16:25 WIB
loading...
A A A
Mendapat perlakuan itu, usai mencetak tugas korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. "Orang tua AD, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kotagede," katanya, Rabu (14/4/2021).



Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksan rekaman CCTV. Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede. "DS kami tangkap Minggu (11/4/2021)," paparnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja. DS dalam kasus ini dijerat pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian," terangnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2517 seconds (0.1#10.140)