Wali Kota Cimahi Non-Aktif Ajay Priatna Didakwa Terima Suap Rp1,6 M
Rabu, 14 April 2021 - 15:28 WIB
loading...
A
A
A
Budi mengungkapkan, uang suap yang diterima Ajay secara bertahap diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas Budi.
Menurut Budi, uang miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Ajay yang kala itu menjabat Wali Kota Cimahi demi kelancaran dan keberlangsungan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," beber Budi.
Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Ajay dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," tegas Budi.
Menurut Budi, uang miliaran rupiah tersebut diberikan kepada Ajay yang kala itu menjabat Wali Kota Cimahi demi kelancaran dan keberlangsungan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Baca juga: Gempa Guncang Selatan Banten, Kekuatannya Capai M 5,1
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," beber Budi.
Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Ajay dengan pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU No. 31/1999 tentang Tipikor, junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Lihat Juga :