Mulai Jalani Sidang Tipikor, DPRD Didesak Berhentikan Sementara Muh Sabir

Rabu, 14 April 2021 - 13:50 WIB
loading...
Mulai Jalani Sidang Tipikor, DPRD Didesak Berhentikan Sementara Muh Sabir
Muh Sabir Legislator Demokrat yang PAW Anggota DPRD Bulukumba saat dilantik yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, (15/02/2021). Foto: Sindonews/Eky Hendrawan
A A A
BULUKUMBA - DPRD Bulukumba didesak untuk memberhentikan sementara Muh Sabir, legislator yang baru dilantik pada pergantian antar waktu (PAW) karena sudah mulai menjalani sidang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal 30 GT.

Direktur Kopel Bulukumba , Muhammad Jafar, mengatakan jika Muh Sabir yang merupakan anggota DPRD Bulukumba seharusnya diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD untuk mempermudah proses persidangan dan penegakan hukum.

Terdakwa yang disidang dalam perkara ini adalah Anggota DPRD Bulukumba Pengganti Antar Waktu (PAW), dari Partai Demokrat yang dilantik 17 Februari 2021 lalu.



Menurut Muhammad Jafar, dari awal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Muh Sabir menggantikan Andi Murniyati Makking pada 17 Februari 2021 lalu menuai kontroversi dari masyarakat terutama para penggiat anti korupsi.

"Dari awal kita ingatkan pimpinan DPRD dan Partai Demokrat untuk tidak menciderai lembaga terhormat di Bulukumba. Dan mempertimbangakn pelantikan Muh Sabir sebagai anggota DPRD PAW yang saat itu sudah berstatus tersangka Korupsi. Tapi sepertinya Pimpinan DPRD dan Partai Demokrat tak Peduli soal itu," kata Muhammad Jafar.

Lebih lanjut dikatakan Bung MJ, sapaan akrabnya, karena kasusnya telah masuk dalam tahap persidangan, itu artinya berkas sudah lengkap dan status berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 pasal 115, Muh Sabir sudah harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Bulukumba karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, kasus Korupsi.

"Pemberhentian sementara ini diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa," tambah Bung MJ.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.



Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal tersebut jika perkara yang mendudukan Muh Sabir sebagai tersangka telah masuk tahap persidangan.

"Iya benar (sudah sidang), dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi," kata Andi Thirta.

Namun, Andi Thirta memilih untuk tidak berkomentar banyak, ia hanya meminta untuk menunggu hasil persidangan.

"Ditunggu saja hasilnya. Yang jelas sekarang sudah masuk dalam tahapan proses persidangan," tambah Thirta.

Diketahui, legislator Demokrat, Muh Sabir ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, Ariffudin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp424.910.000. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.



Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk 2 (Dua) unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000. Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi 2 (dua) unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.

Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016. Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000. Sementara H Arifuddin sebesar Rp393.290.000,00.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5035 seconds (0.1#10.140)