DPRD Bulukumba Dorong Pemerintah Hadirkan Perda Zonasi Kawasan Perairan
Jum'at, 02 April 2021 - 14:59 WIB
loading...
Tampak pengunjung berwisata di Pantai Bara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Jumat (13/11/2020). Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
BULUKUMBA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk menghadirkan peraturan daerah (perda) zonasi wilayah pesisir pantai dan perikanan.
Perda tersebut dianggap sangat penting untuk pemerintah hadirkan sebagai dasar acuan zona penataan ruang wilayah pesisir dan laut yang hingga hari ini belum ada kejelasan batas wilayah.
Bacajuga: Dewan Minta Kaji Rencana Datangkan Investor Perkebunan Sawit di Bulukumba
"Dengan adanya regulasi yang jelas, akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemanfaatan wilayah pesisir," ucap anggota DPRD Bulukumba , Andi Zulkarnain Pangki, Jumat (2/4/2021).
Ketua Fraksi PAN DPRD Bulukumba ini mengatakan, niat dari pemerintah daerah untuk membangun pusat kuliner dan pembangunan kantor di wilayah pesisir tentunya harus didasari dengan regulasi.
Perda tersebut dianggap sangat penting untuk pemerintah hadirkan sebagai dasar acuan zona penataan ruang wilayah pesisir dan laut yang hingga hari ini belum ada kejelasan batas wilayah.
Bacajuga: Dewan Minta Kaji Rencana Datangkan Investor Perkebunan Sawit di Bulukumba
"Dengan adanya regulasi yang jelas, akan memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemanfaatan wilayah pesisir," ucap anggota DPRD Bulukumba , Andi Zulkarnain Pangki, Jumat (2/4/2021).
Ketua Fraksi PAN DPRD Bulukumba ini mengatakan, niat dari pemerintah daerah untuk membangun pusat kuliner dan pembangunan kantor di wilayah pesisir tentunya harus didasari dengan regulasi.
Lihat Juga :