Mulai Jalani Sidang Tipikor, DPRD Didesak Berhentikan Sementara Muh Sabir
Rabu, 14 April 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
"Ditunggu saja hasilnya. Yang jelas sekarang sudah masuk dalam tahapan proses persidangan," tambah Thirta.
Diketahui, legislator Demokrat, Muh Sabir ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, Ariffudin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp424.910.000. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Dorong Pemerintah Hadirkan Perda Zonasi Kawasan Perairan
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk 2 (Dua) unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000. Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi 2 (dua) unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.
Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016. Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000. Sementara H Arifuddin sebesar Rp393.290.000,00.
Diketahui, legislator Demokrat, Muh Sabir ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, Ariffudin yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Perbuatan keduanya diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp424.910.000. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Tehnik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Dorong Pemerintah Hadirkan Perda Zonasi Kawasan Perairan
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk 2 (Dua) unit kapal 30 GT sebesar Rp. 397.910.000. Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi 2 (dua) unit kapal sebesar Rp. 27.000.000.
Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016. Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 31.620.000. Sementara H Arifuddin sebesar Rp393.290.000,00.
(agn)
Lihat Juga :