Mulai Jalani Sidang Tipikor, DPRD Didesak Berhentikan Sementara Muh Sabir
Rabu, 14 April 2021 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Maka berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 pasal 115, Muh Sabir sudah harus diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Bulukumba karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus, kasus Korupsi.
"Pemberhentian sementara ini diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa," tambah Bung MJ.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Soroti Proses Lelang Proyek Jembatan Sungai Bialo
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal tersebut jika perkara yang mendudukan Muh Sabir sebagai tersangka telah masuk tahap persidangan.
"Iya benar (sudah sidang), dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi," kata Andi Thirta.
Namun, Andi Thirta memilih untuk tidak berkomentar banyak, ia hanya meminta untuk menunggu hasil persidangan.
"Pemberhentian sementara ini diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa," tambah Bung MJ.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
Baca Juga: DPRD Bulukumba Soroti Proses Lelang Proyek Jembatan Sungai Bialo
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal tersebut jika perkara yang mendudukan Muh Sabir sebagai tersangka telah masuk tahap persidangan.
"Iya benar (sudah sidang), dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi," kata Andi Thirta.
Namun, Andi Thirta memilih untuk tidak berkomentar banyak, ia hanya meminta untuk menunggu hasil persidangan.
Lihat Juga :