Nyamar sebagai Pembeli, Polres Jakpus Ringkus 3 Pengedar Narkoba
Rabu, 14 April 2021 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu tersangka berinisial U mengungkapkan, bahwa ia bisa meraup uang sebanyak Rp15 juta dari hasil penjualan 1 kilogram sabu ini. Baca juga:Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan
Sebelum ditangkap, U telah menjual kurang lebih tiga kilogram sabu, yang berarti ia telah mendapat pemasukan dari bisnis barang haramnya ini sebanyak Rp45 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
Sebelum ditangkap, U telah menjual kurang lebih tiga kilogram sabu, yang berarti ia telah mendapat pemasukan dari bisnis barang haramnya ini sebanyak Rp45 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :