Nyamar sebagai Pembeli, Polres Jakpus Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Rabu, 14 April 2021 - 03:30 WIB
loading...
Nyamar sebagai Pembeli,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Jakarta Pusat meringkus tiga orang jaringan pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Ketiga pelaku itu masing-masing berinisial U alias V, RF, dan H alias CH.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada 30 Maret 2021.Saat itu,kata dia, Tim Unit 2 Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Baca juga:Demi Lovato Diperkosa Pengedar Narkoba Ketika Overdosis

"Kemudian Unit 2 membentuk Unit Khussus dan lakukan teknik undercover buy, untuk mancing dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka U keluar dan melakukan transaksi 53 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Panjiyoga, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa 13 April 2021.

Begitu pelaku memberikan sabu, anggota langsung menangkapnya.Saat digeledah, petugas menemukan lagi 978,6 gram nakoba jenis sabu, ekstasi sebanyak 18,9 gram, dan ganja sebanyak 19,1 gram di dalam jok motor milik tersangka.

"Sehingga totalnya ada sekitar 1,5 kilogram narkotika yang kami amankan. Dari tersangka U, kami lakukan lagi pengembangan dan berhasil menangkap RF dan CH. Kedua orang ini kami tangkap di rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," lanjutnya.

Ia menambahkan, bahwa RF ditangkap dengan barang bukti 10,30 gram sabu dan CH diamankan karena membawa 1,38 gram sabu. Begitu dites urine, ketiga tersangka ini juga positif menggunakan narkoba.

"CH menyimpan 1,38 gram sabu ini di samping kaki kanannya, sedangkan RF menyimpan narkoba tersebut di dalam saku jaket yang sedang dipakainya," tambah Panjiyoga.

Salah satu tersangka berinisial U mengungkapkan, bahwa ia bisa meraup uang sebanyak Rp15 juta dari hasil penjualan 1 kilogram sabu ini. Baca juga:Bekuk Pengedar Narkoba Asal Mojokerto, Polda Jatim Amankan 5,86 Kilogram Sabu dan Senpi Rakitan

Sebelum ditangkap, U telah menjual kurang lebih tiga kilogram sabu, yang berarti ia telah mendapat pemasukan dari bisnis barang haramnya ini sebanyak Rp45 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved