Dewan Dorong Perda Sanksi Gembok Kendaraan Digodok

Rabu, 14 April 2021 - 07:26 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, regulasi itu akan diproyeksi menjadi salah satu poin dalam ranperda tentang perhubungan ketimbang harus menggodok ranperda baru. Apalagi ranperda ini sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda).



Muchlis mengakui regulasi yang digunakan saat ini diklaim masih menyulitkan kerja pemerintah. Cenderung ringan dalam menindaki pelanggar. Tidak memberi efek jera.

"Hal ini terbukti dari banyaknya parkir liar di Makassar yang sulit diredam bahkan telah dimobilisasi sendiri oleh oknum masyarakat," tutur dia.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Mario Said mengakui selama ini penindakan berupa penggembokan mengacu pada perwali, bukan perda.

Hanya saja, kata dia, tahun ini Dinas Perhubungan tidak memiliki anggaran untuk melakukan kajian akademis terkait ranperda tersebut.

"Perdanya belum ada, kami masih pakai perwali. Tahun ini kita juga tidak punya anggaran untuk kajian akademisnya," jelas Mario.

(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8953 seconds (0.1#10.140)