Dewan Dorong Perda Sanksi Gembok Kendaraan Digodok
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Peraturan daerah (Perda) terkait sanksi gembok bagi pengendara yang memarkir di kawasan bebas parkir mesti digodok. Pasalnya selama ini sanksi gembok yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar hanya mengacu pada Perwali 64/2011.
Sekertaris Komisi C DPRD Makassar , Fasruddin Rusli sudah meminta rancangan perda tersebut sejak 2014 lalu. Hanya saja, tak pernah disetor.
"Selama ini memang tidak ada perdanya, dan memang harus ada. Periode 2014 saya sudah minta ini," kata Fasruddin Rusli, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, sudah waktunya agar konsep perda terkait sanksi gembok dibuat. Termasuk mengatur besaran denda yang harus dibayar di tempat kendaraan tersebut digembok.
Apalagi sanksi derek menderek kendaraan, Acil menilai rawan digugat. Pertimbangannya, pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Jika pemilik kendaraan keberatan, bisa saja menuntut secara hukum.
"Nah, kalau sudah ada perda kan jelas. Silakan derek langsung saja," tegas dia.
Hal itu juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah. Dia berpendapat regulasi sanksi gembok sebaiknya digodok.
Dengan begitu, Dinas Pergubungan memiliki legalitas hukum yang kuat dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarangan tempat.
Meskipun demikian, legislator Hanura itu menganggap tugas dan tupoksinya perlu diatur sedemikian rupa. "Tupoksinya nanti PD Parkir , tapi regulasi (penertiban) perdanya di Dinas Perhubungan," ungkap dia.
Sekertaris Komisi C DPRD Makassar , Fasruddin Rusli sudah meminta rancangan perda tersebut sejak 2014 lalu. Hanya saja, tak pernah disetor.
"Selama ini memang tidak ada perdanya, dan memang harus ada. Periode 2014 saya sudah minta ini," kata Fasruddin Rusli, Selasa (13/4/2021).
Menurut dia, sudah waktunya agar konsep perda terkait sanksi gembok dibuat. Termasuk mengatur besaran denda yang harus dibayar di tempat kendaraan tersebut digembok.
Apalagi sanksi derek menderek kendaraan, Acil menilai rawan digugat. Pertimbangannya, pemerintah tidak memiliki kekuatan hukum. Jika pemilik kendaraan keberatan, bisa saja menuntut secara hukum.
"Nah, kalau sudah ada perda kan jelas. Silakan derek langsung saja," tegas dia.
Hal itu juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah. Dia berpendapat regulasi sanksi gembok sebaiknya digodok.
Dengan begitu, Dinas Pergubungan memiliki legalitas hukum yang kuat dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarangan tempat.
Meskipun demikian, legislator Hanura itu menganggap tugas dan tupoksinya perlu diatur sedemikian rupa. "Tupoksinya nanti PD Parkir , tapi regulasi (penertiban) perdanya di Dinas Perhubungan," ungkap dia.