Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan
Selasa, 13 April 2021 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
“Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri, jadi secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok Sama,” tandasnya.
Dia membantah kalau kebijakan tersebut bertentangan dengan pusat. Menurutnya, SE Menteri Agama memayungi untuk seluruh Indonesia. Namun setiap daerah jumlah kasus beragam.
Operasional rumah makan atau restoran dan kafe tetap diijinkan beroperasi, hanya saja kapasitas pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni 50 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan tarawih, juga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. “Boleh di kita, dengan kapasitas 50 persen, bawa perlengkapan sendiri, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Dia membantah kalau kebijakan tersebut bertentangan dengan pusat. Menurutnya, SE Menteri Agama memayungi untuk seluruh Indonesia. Namun setiap daerah jumlah kasus beragam.
Operasional rumah makan atau restoran dan kafe tetap diijinkan beroperasi, hanya saja kapasitas pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni 50 persen dari kapasitas.
Untuk kegiatan tarawih, juga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. “Boleh di kita, dengan kapasitas 50 persen, bawa perlengkapan sendiri, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :