Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan

Selasa, 13 April 2021 - 17:10 WIB
loading...
Depok Larang Acara Buka...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan banyak orang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid

“Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. Jadi kalau untuk bukber di Depok, kantor pemerintahan, swasta, masjid, musala, ditiadakan,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).

Dia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Menurutnya saat buka puasa bersama sudah tentu dalam jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker. Kemudian, akan sulit melakukan pengawasan jika tidak dilakukan secara ketat.

“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG (Orang Tanpa Gejala) itu menularkan ke lain. Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” tegasnya.

Oleh karenanya Pemkot Depok berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara mobile dan ketat di sejumlah rumah makan, restoran, maupun kafe.

Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan

“Tentu dilakukan pengawasan baik itu oleh Satpol PP, TNI-Polri, jadi secara umum antara surat edaran Menteri Agama dan Depok Sama,” tandasnya.

Dia membantah kalau kebijakan tersebut bertentangan dengan pusat. Menurutnya, SE Menteri Agama memayungi untuk seluruh Indonesia. Namun setiap daerah jumlah kasus beragam.

Operasional rumah makan atau restoran dan kafe tetap diijinkan beroperasi, hanya saja kapasitas pengunjung tetap disesuaikan seperti aturan yang sudah ada, yakni 50 persen dari kapasitas.

Untuk kegiatan tarawih, juga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. “Boleh di kita, dengan kapasitas 50 persen, bawa perlengkapan sendiri, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Karyawan Freeport Indonesia...
Karyawan Freeport Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Dhuafa
Di Nuzullul Quran Kosgoro...
Di Nuzullul Qur'an Kosgoro 1957, Dave: Pengabdian kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan
Rekomendasi
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Terkenal Fanatik, Suporter...
Terkenal Fanatik, Suporter Argentina Jadi Sorotan di Piala Dunia 2026
Kronologi Haji Bolot...
Kronologi Haji Bolot Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung, Bermula dari Sesak Napas
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved