Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan

Selasa, 13 April 2021 - 17:10 WIB
loading...
Depok Larang Acara Buka...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan banyak orang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.

Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid

“Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. Jadi kalau untuk bukber di Depok, kantor pemerintahan, swasta, masjid, musala, ditiadakan,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).

Dia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Menurutnya saat buka puasa bersama sudah tentu dalam jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker. Kemudian, akan sulit melakukan pengawasan jika tidak dilakukan secara ketat.

“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG (Orang Tanpa Gejala) itu menularkan ke lain. Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” tegasnya.

Oleh karenanya Pemkot Depok berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara mobile dan ketat di sejumlah rumah makan, restoran, maupun kafe.

Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Karyawan Freeport Indonesia...
Karyawan Freeport Indonesia Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim Dhuafa
Di Nuzullul Quran Kosgoro...
Di Nuzullul Qur'an Kosgoro 1957, Dave: Pengabdian kepada Masyarakat Harus Terus Dilakukan
Rekomendasi
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved