Depok Larang Acara Buka Puasa Bersama, Satpol PP Keliling Lakukan Pengawasan
Selasa, 13 April 2021 - 17:10 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang adanya kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang melibatkan banyak orang. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
“Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. Jadi kalau untuk bukber di Depok, kantor pemerintahan, swasta, masjid, musala, ditiadakan,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).
Dia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Menurutnya saat buka puasa bersama sudah tentu dalam jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker. Kemudian, akan sulit melakukan pengawasan jika tidak dilakukan secara ketat.
“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG (Orang Tanpa Gejala) itu menularkan ke lain. Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” tegasnya.
Oleh karenanya Pemkot Depok berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara mobile dan ketat di sejumlah rumah makan, restoran, maupun kafe.
Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai berbenturan dengan pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan SE yang dikeluarkan Pemkot Depok tidak jauh berbeda dengan SE Menteri Agama. Hanya saja ada beberapa point yang berbeda karena disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Buka Puasa Bersama di Perkantoran dan Masjid
“Terutama Kota Depok, jadi ada beberapa hal yang jadi pertimbangan dalam ketentuan buka puasa bersama. Jadi kalau untuk bukber di Depok, kantor pemerintahan, swasta, masjid, musala, ditiadakan,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).
Dia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dilakukan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di tempat umum. Menurutnya saat buka puasa bersama sudah tentu dalam jumlah orang yang cukup banyak makan minum dengan membuka masker. Kemudian, akan sulit melakukan pengawasan jika tidak dilakukan secara ketat.
“Maka tidak menutup kemungkinan kalau ada yang terpapar atau OTG (Orang Tanpa Gejala) itu menularkan ke lain. Maka itu diambil kebijakan buka puasa bersama ditiadakan,” tegasnya.
Oleh karenanya Pemkot Depok berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara mobile dan ketat di sejumlah rumah makan, restoran, maupun kafe.
Baca juga: Selama Ramadhan, DKI Akan Perpanjang Jam Operasional Restoran dan Rumah Makan
Lihat Juga :