Pemda Toraja Utara Bongkar Paksa Bangunan di Ba’tan Berbuntut Proses Hukum
loading...
A
A
A
TORAJA UTARA - Pembongkaran bangunan gudang milik Amelia F.Kalasuso di To’ kaluku Ba’tan, karena ditengarai di tengah jalan penghubung Batulelleng dengan Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara bakal berbuntut panjang. Pasalnya bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat, belum pernah pemilik dihibahkan kepentingan jalan umum.
Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.
"Kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien Amelia F.Kalasuso, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum," terang Frans Lading, kuasa hukum pemilik lahan, Selasa (13/4/2021)
Menurut Frans Lading, setelah diberi kuasa pengacara bersama dua layer lainnya akan berjuang sekuat tenaga haknya Amelia F.Kalasuso mencari keadilan.
Baca: Nahas Kerbau Pangloli Jmt Mati usai Uji Nyali Adu Tanduk di Toraja Utara
Pasalnya lokasi bangunan diklaim Pemda Torut jalan umum. Parahnya lagi OPD tehnis Pemda Torut Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.
"Jadi lokasi bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan," sebut Frans Lading.
Upaya Pemda Torut melalui Satpol PP tergesa-gesa melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.
"Pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan pada hari Sabtu (27/3/2021)," timpalnya.
Dinilai dasar Plh Bupati Toraja Utara menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan dibuktikan dan mengujinya di Pengadilan. sementara di Peta SHM milik klien tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa di dalam SHM ada jalan, dimana pematang dikatakan jalanan, sementara Pemda Toraja Utara tidak pernah melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan jalan.
"Perintah pembongkaran yang dikeluarkan Plh Bupati Torut sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan alih fungsi jalan. Surat Perintah tugas cacat hukum dan sangat merugikan klien kami sebab mengabaikan hak seorang klien yang tidak berdaya. Ini negara hukum, Pemda Torut harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah sertifikat," tegas Frans.
Lucunya lagi pasca pembongkaran Pemda Torut baru menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan seperti jalan.
Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.
"Kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien Amelia F.Kalasuso, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum," terang Frans Lading, kuasa hukum pemilik lahan, Selasa (13/4/2021)
Menurut Frans Lading, setelah diberi kuasa pengacara bersama dua layer lainnya akan berjuang sekuat tenaga haknya Amelia F.Kalasuso mencari keadilan.
Baca: Nahas Kerbau Pangloli Jmt Mati usai Uji Nyali Adu Tanduk di Toraja Utara
Pasalnya lokasi bangunan diklaim Pemda Torut jalan umum. Parahnya lagi OPD tehnis Pemda Torut Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.
"Jadi lokasi bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan," sebut Frans Lading.
Upaya Pemda Torut melalui Satpol PP tergesa-gesa melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.
"Pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan pada hari Sabtu (27/3/2021)," timpalnya.
Dinilai dasar Plh Bupati Toraja Utara menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan dibuktikan dan mengujinya di Pengadilan. sementara di Peta SHM milik klien tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa di dalam SHM ada jalan, dimana pematang dikatakan jalanan, sementara Pemda Toraja Utara tidak pernah melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan jalan.
"Perintah pembongkaran yang dikeluarkan Plh Bupati Torut sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan alih fungsi jalan. Surat Perintah tugas cacat hukum dan sangat merugikan klien kami sebab mengabaikan hak seorang klien yang tidak berdaya. Ini negara hukum, Pemda Torut harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah sertifikat," tegas Frans.
Lucunya lagi pasca pembongkaran Pemda Torut baru menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan seperti jalan.
(sms)