Pemda Toraja Utara Bongkar Paksa Bangunan di Ba’tan Berbuntut Proses Hukum

Selasa, 13 April 2021 - 15:45 WIB
loading...
Pemda Toraja Utara Bongkar...
Pembongkaran bangunan gudang milik Amelia F.Kalasuso di To’ kaluku Ba’tan, karena ditengarai di tengah jalan penghubung Batulelleng dengan Kelurahan Ba’tan Kecamatan Kesu’ bakal berbuntut panjang. Foto bukti kepemilikan tanah/iNews TV/Jufri T
A A A
TORAJA UTARA - Pembongkaran bangunan gudang milik Amelia F.Kalasuso di To’ kaluku Ba’tan, karena ditengarai di tengah jalan penghubung Batulelleng dengan Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara bakal berbuntut panjang. Pasalnya bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat, belum pernah pemilik dihibahkan kepentingan jalan umum.

Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.

"Kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien Amelia F.Kalasuso, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum," terang Frans Lading, kuasa hukum pemilik lahan, Selasa (13/4/2021)

Menurut Frans Lading, setelah diberi kuasa pengacara bersama dua layer lainnya akan berjuang sekuat tenaga haknya Amelia F.Kalasuso mencari keadilan.

Baca: Nahas Kerbau Pangloli Jmt Mati usai Uji Nyali Adu Tanduk di Toraja Utara

Pasalnya lokasi bangunan diklaim Pemda Torut jalan umum. Parahnya lagi OPD tehnis Pemda Torut Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.

"Jadi lokasi bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan," sebut Frans Lading.

Upaya Pemda Torut melalui Satpol PP tergesa-gesa melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.

"Pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan pada hari Sabtu (27/3/2021)," timpalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Tiang Monorel Mangkrak...
Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Malam Hari, Tak Ada Penutupan Jalan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Rekomendasi
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise Spill Tipis Baby Soso, Warganet: Bule Banget!
Christian Eriksen Kembali...
Christian Eriksen Kembali Kolaps di Lapangan saat Uji Coba Denmark vs Ukraina
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Berita Terkini
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved