Pemerintah Pusat Bantu Biaya Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa di Malang

Senin, 12 April 2021 - 10:46 WIB
loading...
Pemerintah Pusat Bantu Biaya Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa di Malang
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Pemerintah pusat memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana gempa di Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021).

Besarannya, Rp50 juta untuk rumah kategori rusak berat, Rp24 juta kategori rusak sedang dan Rp10 juta kategori rusak ringan.

Sedangkan Pemprov Jatim menerima bantuan dana siap pakai dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)sebesar Rp1 miliar. Dana itu untuk percepatan penanganan bencana.

“Selanjutnya, agar tidak ada kluster COVID-19 dari pengungsi, kami juga menyiapkan bantuan tunggu hunian sebesar Rp500.000 perbulan per rumah tangga. Dana itu digunakan untuk sewa tempat tinggal sambil menunggu pembangunan rumah selesai,” kata Kepala BNPB, Doni Monardo, Senin (12/4/2021).

Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku siap untuk terus mengawal proses penyaluran bantuan kepada masyarakat di wilayah terdampak.

"Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat melalui BNPB. Pemprov Jatim tentunya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk meringankan beban para pengungsi dan korban gempa," kata Khofifah.

Dia menjelaskan, bantuan BNPB senilai Rp1 miliar ke Pemprov Jatim diperuntukkan sebagai biaya operasional untuk Dapur Umum Lapangan yang tersebar di Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

Bantuan itu, kata dia, sangat membantu dalam proses penanganan kebencanaan saat tanggap darurat seperti saat ini.

“Saat ini kami maksimalkan inventarisasi dan identifikasi data pemilik rumah, bangunan fasum dan fasos yang terdampak,” katanya.

Baca juga: Longsor Batu dan Lumpur Tutup Jalur Antar Desa di Pacitan, Ratusan Warga Terisolir
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)