Pemerintah Pusat Bantu Biaya Perbaikan Rumah Rusak Akibat Gempa di Malang
Senin, 12 April 2021 - 10:46 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
SURABAYA - Pemerintah pusat memberikan bantuan bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana gempa di Jawa Timur (Jatim) yang terjadi pada Sabtu (10/4/2021).
Besarannya, Rp50 juta untuk rumah kategori rusak berat, Rp24 juta kategori rusak sedang dan Rp10 juta kategori rusak ringan.
Sedangkan Pemprov Jatim menerima bantuan dana siap pakai dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)sebesar Rp1 miliar. Dana itu untuk percepatan penanganan bencana.
“Selanjutnya, agar tidak ada kluster COVID-19 dari pengungsi, kami juga menyiapkan bantuan tunggu hunian sebesar Rp500.000 perbulan per rumah tangga. Dana itu digunakan untuk sewa tempat tinggal sambil menunggu pembangunan rumah selesai,” kata Kepala BNPB, Doni Monardo, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku siap untuk terus mengawal proses penyaluran bantuan kepada masyarakat di wilayah terdampak.
Besarannya, Rp50 juta untuk rumah kategori rusak berat, Rp24 juta kategori rusak sedang dan Rp10 juta kategori rusak ringan.
Sedangkan Pemprov Jatim menerima bantuan dana siap pakai dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)sebesar Rp1 miliar. Dana itu untuk percepatan penanganan bencana.
“Selanjutnya, agar tidak ada kluster COVID-19 dari pengungsi, kami juga menyiapkan bantuan tunggu hunian sebesar Rp500.000 perbulan per rumah tangga. Dana itu digunakan untuk sewa tempat tinggal sambil menunggu pembangunan rumah selesai,” kata Kepala BNPB, Doni Monardo, Senin (12/4/2021).
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku siap untuk terus mengawal proses penyaluran bantuan kepada masyarakat di wilayah terdampak.
Lihat Juga :