Jam Kerja Dikurangi, Pelayanan ASN ke Masyarakat Harus Tetap Maksimal
Senin, 12 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan edaran mengurangi jam kerja bagi ASN. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) mengeluarkan edaran mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama ramadan 1442 H.
Berdasarkan edaran Nomor: 09 Tahun 2021, diatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan Jumat mulai pukul 08.00-15.30.
Sementara, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, diminta untuk menerapkan jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan, Jumat mulai pukul 08.00-14.30.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari meminta Pemkot Makassar mesti mengikuti aturan pemerintah pusat. Apalagi menurut dia, kebijakan mengurangi jam kerja ASN selama bulan ramadan dinilai sudah tepat.
Baca Juga: Besok, 183 PPPK Lingkup Pemkot Makassar Terima SK
Berdasarkan edaran Nomor: 09 Tahun 2021, diatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan Jumat mulai pukul 08.00-15.30.
Sementara, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, diminta untuk menerapkan jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan, Jumat mulai pukul 08.00-14.30.
Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari meminta Pemkot Makassar mesti mengikuti aturan pemerintah pusat. Apalagi menurut dia, kebijakan mengurangi jam kerja ASN selama bulan ramadan dinilai sudah tepat.
Baca Juga: Besok, 183 PPPK Lingkup Pemkot Makassar Terima SK
Lihat Juga :