Jam Kerja Dikurangi, Pelayanan ASN ke Masyarakat Harus Tetap Maksimal

Senin, 12 April 2021 - 08:05 WIB
loading...
Jam Kerja Dikurangi,...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan edaran mengurangi jam kerja bagi ASN. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PAN-RB ) mengeluarkan edaran mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama ramadan 1442 H.

Berdasarkan edaran Nomor: 09 Tahun 2021, diatur jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yakni mulai pukul 08.00-15.00 pada Senin hingga Kamis, dan Jumat mulai pukul 08.00-15.30.

Sementara, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, diminta untuk menerapkan jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 pada Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan, Jumat mulai pukul 08.00-14.30.

Anggota Komisi A DPRD Makassar , Ari Ashari meminta Pemkot Makassar mesti mengikuti aturan pemerintah pusat. Apalagi menurut dia, kebijakan mengurangi jam kerja ASN selama bulan ramadan dinilai sudah tepat.



"Pemerintah daerah harus mengikuti aturan pusat, dan ini bagus mengingat kaum muslim banyak beribadah di ramadan," kata Ari, Minggu (11/4/2021).

Namun, kata dia, perlu ada pengawasan terhadap kinerja ASN selama ramadan. Pelayanan ke masyarakat perlu dimaksimalkan.

"Kalau dari segi pengawasan dari instansi masing-masing perlu melakukan kontrol. Apalagi jam kerja sudah dikurangi," ujar dia.

Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid memaklumi pengurangan jam kerja ASN di bulan ramadan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2896 seconds (0.1#10.140)