Aktivis HAM Papua Kecam Pembunuhan Guru, Harus Segera Ada Tim Investigasi

Minggu, 11 April 2021 - 22:26 WIB
loading...
A A A
Dia menegaskan penyesalannya atas kasus pembunuhan dua orang guru yakni Oktovianus Rayo dan Stevanus Rendeng oleh OPM. Diketakannya, kedua guru tersebut adalah masyarakat sipil dan tidak tahu masalah.

“Saya sebagai pembela HAM sangat menyesal tindakan brutal yang diduga dilakukan oleh OPM, yang mengorbakan kedua guru, yang sama sekali tidak tahu masalah apa-apa ? apa untungnya menembak warga masyarakat sipil yang nota benenya tidak tahu masalah? sebagai warga negara mereka juga punya hak hidup yang sama dengan kita, sebagai warga negara mereka juga punya hak hidup di seluruh Indonesia termasuk Tanah Papua,” tegasnya.

Dijelaskan, OPM harus juga memahami bahwa guru datang ke Papua utamanya di wilayah pedalaman untuk membangun sumber daya manusia di Tanah Papua, jangan juga dituding mata-mata.

Baca juga: Gempar! OPM Bantai Lagi Satu Guru SMPN 1 di Beoga, Kabupaten Puncak Papua

“Kok mereka ditembak ? Menurut saya adanya guru maka kita bisa menjadi pintar dan menjadi orang-orang hebat di tanah ini, untuk membangun Papua. Seharusnya guru diberikan kebebasansehingga bebas menjalani tugas dan tangung jawab merekasebagai guru, oleh karena itu mereka harus bebas, dihargai dan dihormati oleh semua orang, termasuk OPM, kedatangan mereka di Beoga, mereka ingin membangun sumber daya manusia, pendidikan di Tanah Papua lebih khusus Kabupaten Puncak Ilaga,” bebernya.

Tanpa guru, tegas Theo, pendidikan di Papua tidak bisa maju, tidak akan ada kaum intelektual, pejabat dan sebagainya tanpa kehadiran guru.“Semua orang punya kewajiban untuk menjaga dan melindungi mereka, sekali pun mereka adalah masyarakat Non Papua, sehingga hubungan masyarakat asli Papua dan warga non Papua memiliki hubungan yang sangat harmonis dan membangun beradaban di Tanah Papua,"ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Rekomendasi
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Berita Terkini
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
Infografis
PBB: Israel Harus Segera...
PBB: Israel Harus Segera Serahkan Senjata Nuklirnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved