Korupsi Bedah Rumah, Kades Bersama Kaur Keuangan dan 3 Warga Dijebloskan Penjara
Sabtu, 10 April 2021 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berhubungan Seks di Kamar Kos Tanpa Nikah, 10 Pasangan Digelandang Tim Gabungan
"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. Kelima tersangka ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat (18) ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba
Dana hibah untuk bedah rumah yang seharusnya disalurkan langsung ke 405 warga penerima, ternyata dikelola sendiri oleh kelima tersangka, dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. Kelima tersangka ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat (18) ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba
Dana hibah untuk bedah rumah yang seharusnya disalurkan langsung ke 405 warga penerima, ternyata dikelola sendiri oleh kelima tersangka, dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
(eyt)
Lihat Juga :