Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Daftar Program Jamsostek
Sabtu, 10 April 2021 - 05:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba
Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo, langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres No. 2/2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa PDTT harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jamsostek, secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek .
Baca juga: Kabanjahe Gempar, Perampok Beraksi dengan Hipnotis Gasak Uang dan Perhiasan Rp500 Juta
Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek . Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah presiden, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa PDTT terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. "Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres No. 2/2021 oleh Presiden Jokowi," terang Anggoro.
Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir
Ia berharap, tindakan serupa dapat segera dilakukan di kementerian dan lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan Inpres No. 2/2021. Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.
Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo, langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2021). Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJamsostek dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres No. 2/2021. Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa PDTT harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta program Jamsostek, secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN yang ada di seluruh Kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek .
Baca juga: Kabanjahe Gempar, Perampok Beraksi dengan Hipnotis Gasak Uang dan Perhiasan Rp500 Juta
Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek . Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah presiden, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa PDTT terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. "Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres No. 2/2021 oleh Presiden Jokowi," terang Anggoro.
Baca juga: Sempat Dihantam Angin Kencang, Kapal TNI AD Akhirnya Bongkar Muatan untuk Korban Banjir
Ia berharap, tindakan serupa dapat segera dilakukan di kementerian dan lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan Inpres No. 2/2021. Sebagai badan penyelenggara, BPJamsostek sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.
Lihat Juga :