HP hingga Uang Tunai Ditemukan di Lapas Narkotika Sungguminasa
loading...
A
A
A
GOWA - Sejumlah barang terlarang ditemukan di dalam Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa.
Barang tersebut ditemukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Kamtib Kanwil Sulsel Kemenkumham, Aparat Penegak Hukum TNI, Polri dan BNNP saat melaksanakan Razia dengan menggeledah Kamar Hunian Warga Binaan pada Kamis (8/4/2021) malam.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Abdul Wahid mengungkapkan, razia atau sidak yang dilaksanakan ini merupakan hari yang kedua dengan sasaran Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa.
"Kemarin kita lakukan juga razia di Lapas 1 dan Rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar, hari ini kita ke Lapas Narkotika dan Lapas perempuan," ungkap Abdul Wahid yang memimpin razia.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berbasil mengamankan gunting, pisau cukur, palu, sendok, besi, 3 unit handphone (HP), serta uang tunai senilai Rp1.500.000 yang ditemukan di kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Sungguminasa.
Wahid menjelaskan, razia ini merupakan langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang pada Lapas Narkotika Sungguminasa dan juga sebagai rangkaian dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Sa'ad mengatakan dalam razia ini petugas gabungan melakukan penggeledahan setiap kamar warga binaan dan berhasil mengamankan ratusan barang-barang yang dilarang berada dalam kawasan Lapas Narkotika.
"Ada 2 Blok yang petugas periksa, seluruhnya ada 8 kamar, hasilnya berapa barang-barang yang dilarang beredar kita temukan di beberapa kamar warga binaan," katanya.
Yusran menyebutkan bahwa, apapun hasil sidak yang diperoleh malam ini menjadi standar evaluasi bagi Lapas Narkotika Sungguminasa kedepannya.
Barang tersebut ditemukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Kamtib Kanwil Sulsel Kemenkumham, Aparat Penegak Hukum TNI, Polri dan BNNP saat melaksanakan Razia dengan menggeledah Kamar Hunian Warga Binaan pada Kamis (8/4/2021) malam.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Abdul Wahid mengungkapkan, razia atau sidak yang dilaksanakan ini merupakan hari yang kedua dengan sasaran Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan Sungguminasa.
"Kemarin kita lakukan juga razia di Lapas 1 dan Rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Makassar, hari ini kita ke Lapas Narkotika dan Lapas perempuan," ungkap Abdul Wahid yang memimpin razia.
Dalam razia tersebut, petugas gabungan berbasil mengamankan gunting, pisau cukur, palu, sendok, besi, 3 unit handphone (HP), serta uang tunai senilai Rp1.500.000 yang ditemukan di kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Sungguminasa.
Wahid menjelaskan, razia ini merupakan langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mencegah masuknya barang-barang terlarang pada Lapas Narkotika Sungguminasa dan juga sebagai rangkaian dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Yusran Sa'ad mengatakan dalam razia ini petugas gabungan melakukan penggeledahan setiap kamar warga binaan dan berhasil mengamankan ratusan barang-barang yang dilarang berada dalam kawasan Lapas Narkotika.
"Ada 2 Blok yang petugas periksa, seluruhnya ada 8 kamar, hasilnya berapa barang-barang yang dilarang beredar kita temukan di beberapa kamar warga binaan," katanya.
Yusran menyebutkan bahwa, apapun hasil sidak yang diperoleh malam ini menjadi standar evaluasi bagi Lapas Narkotika Sungguminasa kedepannya.
(agn)