Prostitusi Online di Bali Digerebek, Cewek Uzbekistan Dibanderol Rp2,5 Juta

Jum'at, 09 April 2021 - 16:39 WIB
loading...
Prostitusi Online di...
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menunjukkan barang bukti dan tersangka prostitusi online melibatkan warga asing, Jumat (8/4/2021). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Bisnis prostitusi online di Denpasar, Bali , digerebek polisi. Dalam operasi itu, terungkap ada pekerja seks komersial asal Uzbekistan bertarif Rp2,5 juta.

Baca juga: Prostitusi Online, Muncikari di Palangka Raya Tawarkan Anak di Bawah Umur

"Salah satu yang ditawarkan warga negara asing . Yang teridentifikasi oleh kita warga Uzbekistan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Jumat (8/4/2021).

Baca juga: Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang mucikari, Poltak P Manihuruk (42). Pria asal Pematangsiantar itu diduga mempekerjakan puluhan PSK baik warga lokal maupun asing di Bali.

Terbongkarnya bisnis esek-esek itu bermula dari penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar, Rabu (7/4/2021). Di kamar 217 dan 219, polisi mendapati pasangan bukan suami istri yang sedang berkencan.

Prostitusi Online di Bali Digerebek, Cewek Uzbekistan Dibanderol Rp2,5 Juta


Kepada polisi, kedua laki-laki penyewa PSK itu mengaku telah membayar masing-masing Rp2,5 juta kepada Poltak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kondom bekas terpakai, bungkus dan kotak kondom.



Jansen mengatakan, Poltak telah mempekerjakan PSK sejak tahun 2020 lalu. "Dari tarif Rp2,5 juta, PSK-nya menerima Rp1,5 juta. Sisanya diterima tersangka," ungkap Jansen.

Dia menambahkan, sejauh ini baru ada satu PSK warga asing yang dipekerjakan Poltak. "Warga Uzbekistan ini berada di Bali sejak sebelum pandemi," imbuh Jansen.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)