Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat
Jum'at, 09 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
Wahyu mengakui, pihaknya tak dapat memantau pelajar 24 jam penuh. Oleh karenanya, setiap orang tua diminta ikut memantau kegiatan anaknya. "Jangan sampai murid dibiarkan keluar jika memang tak ada keperluan yang mendesak," tegasnya.
Wahyu melanjutkan, agar pelajar tidak menggelar sahur on the road , sekolah akan diarahkan untuk menggelar kegiatan pesantren kilat selama bulan suci Ramadhan 2021.
"Antisipasi selanjutnya dari kami itu kan kita juga ada pesantren kilat yang diselenggarakan oleh berbagai pelibatan siswa dan siswi. Nah, imbauan kami untuk bisa mengikuti pesantren kilat untuk mengantisipasi sahur on the road," jelasnya.
Diketahui, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang dikeluarkan Menteri Agama, disebutkan bahwa sahur dan buka bersama dianjurkan untuk diadakan di rumah masing-masing. Disebutkan pula bahwa kegiatan buka bersama diperbolehkan, sementara tak ada diatur soal kegiatan sahur bersama.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," bunyi surat tersebut.
Wahyu melanjutkan, agar pelajar tidak menggelar sahur on the road , sekolah akan diarahkan untuk menggelar kegiatan pesantren kilat selama bulan suci Ramadhan 2021.
"Antisipasi selanjutnya dari kami itu kan kita juga ada pesantren kilat yang diselenggarakan oleh berbagai pelibatan siswa dan siswi. Nah, imbauan kami untuk bisa mengikuti pesantren kilat untuk mengantisipasi sahur on the road," jelasnya.
Diketahui, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang dikeluarkan Menteri Agama, disebutkan bahwa sahur dan buka bersama dianjurkan untuk diadakan di rumah masing-masing. Disebutkan pula bahwa kegiatan buka bersama diperbolehkan, sementara tak ada diatur soal kegiatan sahur bersama.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," bunyi surat tersebut.
(shf)
Lihat Juga :