Cegah Sahur On The Road, Disdik Jabar Arahkan Pelajar SMA Ikut Pesantren Kilat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengarahkan seluruh siswa di Jabar mengikuti kegiatan pesantren kilat selama bulan suci Ramadhan 2021.
Baca juga: Sahur On the Road Dilarang, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan dan Patroli Besar-besaran
Selain untuk menggali keilmuan, khususnya ilmu agama Islam, kegiatan pesantren kilat diyakini dapat mencegah kegiatan sahur on the road yang kerap digelar pelajar SMA karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ramadhan, Arab Saudi Larang Buka Puasa dan Sahur di Masjid
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelajar SMA tidak menggelar kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan 2021.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika pelajar melaksanakan sahur di rumahnya masing-masing dan mengisi waktu selama bulan suci Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif. "Iya, diam di rumah dan lebih menggali keilmuan yang lebih positif," katanya, Jumat (9/4/2021).
Wahyu mengakui, pihaknya tak dapat memantau pelajar 24 jam penuh. Oleh karenanya, setiap orang tua diminta ikut memantau kegiatan anaknya. "Jangan sampai murid dibiarkan keluar jika memang tak ada keperluan yang mendesak," tegasnya.
Wahyu melanjutkan, agar pelajar tidak menggelar sahur on the road , sekolah akan diarahkan untuk menggelar kegiatan pesantren kilat selama bulan suci Ramadhan 2021.
"Antisipasi selanjutnya dari kami itu kan kita juga ada pesantren kilat yang diselenggarakan oleh berbagai pelibatan siswa dan siswi. Nah, imbauan kami untuk bisa mengikuti pesantren kilat untuk mengantisipasi sahur on the road," jelasnya.
Diketahui, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang dikeluarkan Menteri Agama, disebutkan bahwa sahur dan buka bersama dianjurkan untuk diadakan di rumah masing-masing. Disebutkan pula bahwa kegiatan buka bersama diperbolehkan, sementara tak ada diatur soal kegiatan sahur bersama.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Sahur On the Road Dilarang, Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan dan Patroli Besar-besaran
Selain untuk menggali keilmuan, khususnya ilmu agama Islam, kegiatan pesantren kilat diyakini dapat mencegah kegiatan sahur on the road yang kerap digelar pelajar SMA karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ramadhan, Arab Saudi Larang Buka Puasa dan Sahur di Masjid
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelajar SMA tidak menggelar kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan 2021.
Menurutnya, alangkah lebih baik jika pelajar melaksanakan sahur di rumahnya masing-masing dan mengisi waktu selama bulan suci Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif. "Iya, diam di rumah dan lebih menggali keilmuan yang lebih positif," katanya, Jumat (9/4/2021).
Wahyu mengakui, pihaknya tak dapat memantau pelajar 24 jam penuh. Oleh karenanya, setiap orang tua diminta ikut memantau kegiatan anaknya. "Jangan sampai murid dibiarkan keluar jika memang tak ada keperluan yang mendesak," tegasnya.
Wahyu melanjutkan, agar pelajar tidak menggelar sahur on the road , sekolah akan diarahkan untuk menggelar kegiatan pesantren kilat selama bulan suci Ramadhan 2021.
"Antisipasi selanjutnya dari kami itu kan kita juga ada pesantren kilat yang diselenggarakan oleh berbagai pelibatan siswa dan siswi. Nah, imbauan kami untuk bisa mengikuti pesantren kilat untuk mengantisipasi sahur on the road," jelasnya.
Diketahui, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang dikeluarkan Menteri Agama, disebutkan bahwa sahur dan buka bersama dianjurkan untuk diadakan di rumah masing-masing. Disebutkan pula bahwa kegiatan buka bersama diperbolehkan, sementara tak ada diatur soal kegiatan sahur bersama.
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," bunyi surat tersebut.
(shf)