Aplikasi WargaKu, Platform Komunikasi Warga dengan Pemko Surabaya

Kamis, 08 April 2021 - 11:45 WIB
loading...
A A A
“Tetapi ketika OPD melaksanakan kegiatan, dia (OPD) pasti lapor balik ke warga melalui aplikasi. Jadi progres pengerjaannya bisa diketahui oleh pelapor,” kata dia.

Untuk saat ini, aplikasi WargaKu masih dilengkapi dengan fitur pengaduan. Namun, secara bertahap, Fikser memastikan ke depan aplikasi bakal dilengkapi dengan fitur-fitur layanan lain. "Saat ini dilengkapi fitur pengaduan atau keluhan. Nanti kita juga lengkapi dengan fitur-fitur lain, sekarang masih dalam proses pengerjaan," ujar Fikser.

Meski demikian, sebelumnya Pemko Surabaya telah memiliki layanan pengaduan berupa media center yang dikelola Dinkominfo Surabaya. Bedanya, jika melalui layanan ini, setiap laporan yang masuk kemudian diteruskan kepada OPD berwenang. “Kalau aplikasi WargaKu pengaduan yang masuk itu bisa langsung direspons oleh OPD terkait,” ucapnya.

Selain media center, kata Fikser, layanan serupa sebenarnya telah dimiliki Pemko Surabaya, yakni layanan sambungan telepon kedaruratan Command Center (CC) 112. Layanan ini berkaitan dengan kedaruratan yang membutuhkan penanganan cepat. Misalnya, peristiwa kebakaran, insiden kecelakaaan atau kejadian orang tenggelam.

“Sementara aplikasi WargaKu ini berkaitan dengan pelayanan publik masyarakat. Seperti masalah layanan administrasi kependudukan atau pengaduan jalan berlubang dan rusak,” katanya.

Uniknya, melalui aplikasi ini, Wali Kota Surabaya juga dapat memonitor langsung setiap laporan yang masuk. Bahkan, dia menyebut, wali kota juga dapat mengetahui instansi mana saja yang jarang menanggapi laporan warga. Sehingga kemudian dapat diambil tindakan berupa teguran ataupun sanksi kepada Kepala OPD tersebut.

“Jadi, Pak Wali Kota bisa kontrol 24 jam, keluhan yang tidak direspons pun akan kelihatan. Nah, ini juga menjadi salah satu indikator kinerja pada masing-masing OPD, bagaimana merespons keluhan warga,” katanya. (CM)
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)