Baca juga: Rampas Mobil dan Ancam Tembak, 4 Preman Ditangkap Polda Bali
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata airsoft gun , ponsel, uang, dan sepeda motor milik pelaku yang merupakan warga Pangarengan.
Baca Juga:
JM hanya bisa tertunduk malu saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Tidak segarang saat menodongkan senjata kepada para korbannya. Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan penodongan terhadap dua korban saat sedang melakukan transaksi jual beli di Desa Astanajapura.
Baca juga: Lagi Asyik Berhubungan Seks, Puluhan Pasangan di Tasikmlaya Ini Kaget Digerebek Petugas
"Pelaku langsung menodongkan senjata air softgun dan merampas ponsel milik korban. Pelaku langsung kami tangkap usai korban penodongan melapor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Plt Wakapolresta Cirebon, Kompol Purnama.
(eyt)