Masih Zona Merah, Warga Kota Cimahi Diminta Salat Idul Fitri di Rumah
loading...
A
A
A
CIMAHI - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna meminta warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal ini untuk menjaga protokol kesehatan pada masa pandemi virus Corona, di mana Kota Cimahi masih masuk zona merah alias belum aman.
"Saya meminta agar warga sebaiknya Salat Idul Fitri di rumah saja. Jangan nekat atau maksa salat di masjid atau lapangan demi kebaikan semua pihak," kata Ajay, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Densus 88 Geledah Perumahan Elite di Kota Tasikmalaya)
Ajay mengaku keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertimbangan lainnya adalah karena Cimahi masih menerapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial tahap ketiga. Sehingga tidak boleh ada aktivitas berkumpul massa dalam jumlah banyak.
Pemkot Cimahi berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid dan lapangan ini. Kebijakan tersebut akan diterapkan selama PSBB tahap ketiga selama 10 hari yakni dari tanggal 19-29 Mei 2020.
"Kami akan buat surat edarannya dari Pemkot Cimahi dan dari MUI juga, agar bisa diberikan ke ketua DKM masjid-masjid di Cimahi," tuturnya.
(Baca: Masuk Zona Merah, Skor Kota Bekasi dan Cimahi Paling Rendah)
Ketua MUI Kota Cimahi , Alan Nur Ridwan mengaku terkait pelaksanaan salat Idul Fitri maka pastinya akan mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB parsial yang sedang diterapkan. Pihaknya berharap tidak ada yang melanggar aturan PSBB, termasuk dalam aturan salat Idul Fitri untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
"Aturan pemerintah harus diikuti, karena tidak ada pelonggaran selama PSBB di Cimahi. Apalagi Cimahi masuk zona merah, sementara yang boleh salat atau beraktivitas di masjid dan lapangan itu hanya zona kuning, biru, dan hijau," sebutnya.
(Baca: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan nanti diketahui ada yang melanggar, maka pihaknya akan memanggil pengurus DKM masjid yang memaksakan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. "Bisa saja nanti kami tegur, karena kan ini sudah jadi ketetapan pemerintah. Makanya kami sarankan ikuti aturan, jangan melanggar, kan ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.
"Saya meminta agar warga sebaiknya Salat Idul Fitri di rumah saja. Jangan nekat atau maksa salat di masjid atau lapangan demi kebaikan semua pihak," kata Ajay, Rabu (20/5/2020).
(Baca: Densus 88 Geledah Perumahan Elite di Kota Tasikmalaya)
Ajay mengaku keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pertimbangan lainnya adalah karena Cimahi masih menerapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial tahap ketiga. Sehingga tidak boleh ada aktivitas berkumpul massa dalam jumlah banyak.
Pemkot Cimahi berencana akan mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dilaksanakan di masjid dan lapangan ini. Kebijakan tersebut akan diterapkan selama PSBB tahap ketiga selama 10 hari yakni dari tanggal 19-29 Mei 2020.
"Kami akan buat surat edarannya dari Pemkot Cimahi dan dari MUI juga, agar bisa diberikan ke ketua DKM masjid-masjid di Cimahi," tuturnya.
(Baca: Masuk Zona Merah, Skor Kota Bekasi dan Cimahi Paling Rendah)
Ketua MUI Kota Cimahi , Alan Nur Ridwan mengaku terkait pelaksanaan salat Idul Fitri maka pastinya akan mengikuti aturan dalam pelaksanaan PSBB parsial yang sedang diterapkan. Pihaknya berharap tidak ada yang melanggar aturan PSBB, termasuk dalam aturan salat Idul Fitri untuk tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
"Aturan pemerintah harus diikuti, karena tidak ada pelonggaran selama PSBB di Cimahi. Apalagi Cimahi masuk zona merah, sementara yang boleh salat atau beraktivitas di masjid dan lapangan itu hanya zona kuning, biru, dan hijau," sebutnya.
(Baca: Hasil Evaluasi, Ridwan Kamil: PSBB Jabar Diperpanjang Proporsional)
Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan nanti diketahui ada yang melanggar, maka pihaknya akan memanggil pengurus DKM masjid yang memaksakan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. "Bisa saja nanti kami tegur, karena kan ini sudah jadi ketetapan pemerintah. Makanya kami sarankan ikuti aturan, jangan melanggar, kan ini demi kebaikan bersama," pungkasnya.
(muh)